Polres Gorontalo Berhasil Mengungkap Motif Penemuan Mayat di Lahan Jagung

Bagikan dengan:

Wartawan: Herman Abdullah | Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: Penyebab kematian Basri Kandipa alias Ari, pria asal Luwuk, Sulawesi Tengah yang jenazahnya ditemukan di lahan jagung, Dusun Alidaa, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Kamis (2/1/2020) akhirnya terungkap.

Kepada Wartawan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Ismail mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus kematian Basri.

“Sejak Jumat (3/01) kemarin kami sudah lakukan pengembangan kasus. Dengan hasil pemeriksaan para saksi, korban terbukti dibunuh,” ungkap Kasat Reskrim Kukuh Ismail., Sabtu (4/1/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, terungkap UE alias Usu sebagai tesangka pelaku pembunuhan.

Menurut pengakuan tersangka Usu, yang tidak lain adalah ipar dari korban, kakak kandung dari istri tersangka, peristiwa berawal dari aksi saling dorong yang terjadi saat mereka mabuk.

“Tersangka Usu mengaku pada Rabu 1 Januari 2020, awalnya terjadi aksi saling dorong di tengah jalan, di salah satu perumahan Dusun Alidaa, hingga mengakibatkan keduanya terjatuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muhammad Kukuh Ismail.

Tidak hanya itu, perkelahianpun berlanjut hingga sampai ke rumah orang tua Usu, Dusun Alidaa, Desa Padengo.

Aksi perkelahian antar keduanya mengakibatkan Usu mengalami luka di bagian mulut dan patah gigi, hal itu membuat Usu emosi kemudian membalas korban dengan menendang bagian perut sampai korban terjatuh.

“Perkelahian keduanya terus berlanjut sampai mereka saling kejar di luar, pelaku yang sudah dalam keadaan emosi mencari korban yang melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Kukuh Ismail.

Basri kemudian ditemukan dalam keadaan tewas beberapa jam pasca perkelahian di kebun jagung milik salah seorang warga di Desa Padengo.

“Saat ini, sudah dilakukan penahan terhadap tersangka pembunuhan.” tutur Kukuh Islami.

Akibat perbuatan tersangka, sesuai pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (her/dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

37,707 views

Next Post

Petani Sawit di Wonosari "Menjerit": Presiden, Gubernur Gorontalo Hingga Bupati Boalemo Dimohon Turun Tangan

Ming Jan 5 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula”. Seperti itulah kiranya kondisi yang sedang dialami oleh para petani kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Wonosari, khususnya di Desa Pangeya dan Tanjung Harapan, Kabupaten Boalemo.