Kades Bonda Raya Pertegas Sanksi Warga yang Menjual Bantuan Sapi Secara Diam-diam

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bone Bolango bersama Sat-Binmas Polres Bone Bolango, Senin (24/2/2020), menggelar evaluasi terkait bantuan ternak sapi, di Aula Kantor Desa Bonda Raya.

Berdasarkan laporan KPM/Inseminator desa, bantuan sapi yang di berikan pemerintah telah mencapai 171 ekor, termasuk di dalamnya dari dana desa. Dan saat ini, populasi khusus di Desa Bonda Raya seluruhnya telah  berjumlah 500 ekor sapi.

Menurut Kepala Desa Bonda Raya, Muhamad Alim, kegiatan evaluasi ini dianggap penting karena adanya beberapa laporan masyarakat terkait penerima bantuan sapi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Bone Bolango menyampaikan, bahwa pemerintah kabupaten akan  mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya masyarakat yang menjual secara sengaja bantuan sapi, baik yang diberikan oleh pemerintah kabupaten maupun melalui dana desa.

Menurutnya, bantuan sapi ini memang untuk masyarakat. Namun bantuan tersebut bukan untuk dijual, kecuali sudah melalui syarat perjanjian tanda tangan kontrak,  yakni boleh menjual apabila sudah menggulir turunan anak pertama sapi ke masyarakat untuk diserahkan kepada penerima lainnya.

Menurut pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, ada keringanan boleh menjual sapi. Yakni apabila sapi tersebut sedang sakit dan sangat sulit lagi untuk diobati. Itupun, katanya, harus berdasarkan prosedur yang ada.

“Dan untuk masyarakat yang berani menjual tanpa kesepakatan akan diberi sanksi berupa efek jera,” ujar petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bone Bolango.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Bone Bolango AKP Radha Y. Djali mengingatkan, bahwa peraturan harus ditegakkan dan tidak bisa disepelekan. Sebab, ini menyangkut dana desa, berarti uang negara,  dan itu tanggung jawab kita semua.

“kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal mencegah hal-hal yang dianggap merugikan negara. Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan dana desa dengan jumlah yang tidak sedikit,  maka itu harus dijaga agar tidak terjadi yang namanya merugikan negara,” jelas Radha.

Selain itu, Radha selaku pihak kepolisian juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar berhenti terlibat dalam pungutan liar (Pungli). “Stop pungli untuk semua orang.  Apabila melihat (pungli), harus segera melapor. Jangan karena dapat sogokan, kemudian hal-hal seperti ini didiamkan,” tegas Radha.

Sementara itu, Kades Muhamad Alim juga mempertegas, bahwa pihaknya tidak main-main untuk mengambil tindakan tegas apabila bantuan sapi diketahui dijual secara diam-diam, sebab ini menyangkut dana desa.

Kades Alim mengungkapkan, dari 30 ekor sapi yang diberikan melalui dana desa,  ada beberapa yang telah terjual secara diam-diam. “Dan ini harus ditindaki. Sebab sesuai perjanjian, apabila menjual, maka harus mengganti dengan yang baru,” tegas Kades Alim.

Kades Alim menjelaskan, salah satu tujuan utama pemerintah memberikan bantuan sapi secara bergulir adalah agar angka kemiskinan dapat berkurang.

“Saya diberikan kepercayaan memegang kembali desa ini (sebagai kepala desa),  dan mendapat arahan agar bisa menurunkan angka kemiskinan. Bagaimana angka kemiskinan bisa turun kalau bantuan seperti ini saja dijual lagi untuk kepentingan pribadi,” tandas Kades Alim. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

23,283 views

Next Post

Sosialisasi Penyesuaian Tarif di Kota Selatan, Ini Penjelasan Direktur PDAM Kota Gorontalo

Sel Feb 25 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo sedang melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat di seluruh kecamatan. Kali ini, Senin (24/2/2020) digelar di Kantor Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.