Kades “Samurai” Diproses Hukum, Sekdes Tiba-tiba Adukan Korban: Berharap “Barter Kasus”?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas perkara pidana yang mendudukkan Andi Sahabuddin sebagai tersangka, beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi Sahabuddin yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) itu, terpaksa harus ditetapkan sebagai tersangka perkara pengancaman terhadap warganya sendiri bernama Jamaluddin. Yakni dengan menggunakan sebilah parang terhunus menyerupai pedang samurai (katana).

Jamaluddin yang merasa sama sekali tak punya masalah terhadap siapa-siapa, mengaku tak menyangka akan mendapat ancaman dan ajakan berkelahi secara langsung dari sang kepala desanya itu. Akibatnya, Jamaluddin pun akhirnya mengadukan sikap dan tindakan Andi Sahabuddin tersebut ke polisi.

Anehnya, sekitar sepekan atau tepatnya pada Jumat (27/11/2020) Andi Sahabuddin menjalani kurungan badan di dalam tahanan Polsek setempat, Jamaluddin yang berstatus sebagai korban mendadak malah ikut diadukan ke polisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Polemaju Jaya, Sapingi.

Sapingi mengadukan Jamaluddin dengan tiga dugaan tindak pidana. Yaitu dugaan penganiayaan, pengancaman dan pencemaran nama baik.

Dan pada Selasa (29/12/2020), Jamaluddin pun mendapat panggilan dari penyidik Polres Kolaka untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi berdasarkan pengaduan Sapingi tersebut.

Hal ini kemudian membuat Heris Ramadan selaku pengacara Jamaluddin, mengaku geleng-geleng kepala karena merasa “geli” dengan sikap yang ditempuh Sapingi itu. Sebab Heris menilai, aduan Sapingi yang diajukan ke polisi itu terkesan sangat dipaksakan dan amat mengada-ada.

Sebab, menurut Heris, emosi Andi Sahabuddin bisa mendadak muncul hingga akhirnya melakukan pengancaman terhadap Jamaluddin, itu justru cenderung adalah lantaran dipicu oleh celoteh atau informasi keliru yang disampaikan oleh Sapingi.

Artinya, kata Heris, terjadinya perkara Andi Sahabuddin dengan Jamaluddin ini boleh jadi adalah akibat (atau bersumber) dari “ulah” Sapingi. Yakni dengan berceloteh atau “membisikkan” informasi keliru kepada Andi Sahabuddin terkait Jamaluddin. Sehingga membuat Andi Sahabuddin pun menjadi murka kepada Jamaluddin.

Dan Heris menduga, Sapingi terpaksa mengadukan Jamaluddin ke polisi lantaran telah menyadari, bahwa akibat ulah atau celotehnya dalam memberikan informasi yang keliru terkait Jamaluddin, membuat sang “atasannya” itu nekat melakukan pengancaman sehingga menjadi tersangka dan bahkan dijebloskan ke dalam tahanan.

Padahal, sejauh ini tidak ada persoalan apa-apa yang bisa memicu timbulnya perkara antara Andi Sahabuddin dengan Jamaluddin, selain patut diduga karena akibat dari celoteh atau pemberian informasi provokatif dari Sapingi tersebut terkait Jamaluddin.

Heris mengungkapkan, sebelum Andi Sahabuddin terpancing melakukan pengancaman, persoalan ini didahului hanya antara Sapingi dengan Jamaluddin.

Yakni, berawal ketika Jamaluddin mendengar penyampaian seorang warga desa setempat bernama Kasiang yang meniru ucapan Sapingi, bahwa Jamaluddin adalah “Trio-Macan” dan telah menerima “pendingin” (terkait dana).

Mengetahui dirinya dituding dengan penyebutan seperti itu, Jamaluddin pun penasaran sehingga mendatangi Sapingi di rumahnya guna meminta klarifikasi atau penjelasan terkait dua tudingan dan penyebutan tersebut.

Namun saat itu, menurut Heris, Sapingi sempat menyangkal dan mengaku tidak pernah menuding dengan mengucapkan dua penyebutan itu.

Mengingat karena ingin menuntaskan persoalan terkait benar-tidaknya tudingan dan penyebutan itu, Jamaluddin pun berhasil mempertemukan Sapingi dengan Kasiang.

Dan di dalam pertemuan yang layaknya melakukan sebuah konfrontasi di rumah Kasiang tersebut, Jamaluddin lagi-lagi tetap mendengar keterangan langsung dari Kasiang yang mengakui bahwa memang benar Sapingi telah mengucapkan tudingan dan penyebutan seperti itu.

Anehnya, lanjut Heris, Sapingi malah seakan ingin memutar-balikkan fakta melalui aduan polisi, yakni dengan seolah Jamaluddin yang melakukan pencemaran nama baik. “Jika pencemaran, unsur pencemaran mana yang dimaksud oleh Sapingi?” ujar Heris bertanya-tanya.

Menurut Heris, dengan mengetahui fakta dan keterangan dari Kasiang sebagai saksi atas tudingan dan penyebutan itu, maka pihak yang seharusnya melakukan keberatan adalah Jamaluddin.

“Pihak yang seharusnya mengadu ke polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya itu adalah klien kami, karena dituding telah menerima uang pendingin,” jelas Heris melalui ponsel, pada Selasa malam (29/12/20).

Begitu juga, kata Heris, dengan aduan Sapingi yang mengaku telah diancam dan dianiaya oleh Jamaluddin, itu sama sekali  tidak ada, alias nihil.

Heris pun berpandangan, bahwa pengaduan Sapingi itu sepertinya adalah sebuah bentuk kepanikan yang coba digiring dengan maksud agar Jamaluddin “ketakutan”, sehingga akan melakukan “barter” kasus yang sedang dijalani oleh Andi Sahabuddin sebelum dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Kami akan ikuti aja dulu proses yang  berjalan di Polres (kooperatif). Soal benar atau tidaknya, nanti akan ketahuan dengan sendirinya. Kami juga akan mengamati apakah polisi menetapkan pasal pencemaran nama baik dan pasal lain sesuai aduan atau tidak,” pungkas Heris. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

35,323 views

Next Post

Gempa Bumi: Penghujung 2020 Terjadi di Sumut, Awal Januari 2021 di NTT

Jum Jan 1 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Jelang pergantian tahun atau di penghujung Desember 2020, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diguncang gempa bumi, pada Kamis (31 Desember 2020) pukul 17.49 WITA.