DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Konflik yang tengah mencuat dan menghangat antara oknum Inspektorat Kolaka Timur (Koltim) dengan Kepala Desa (Kades) Atolanu, terinformasi sudah sampai ke telinga Penjabat (Pj) Bupati Koltim, Sulwan Abunawas.
Bahkan Sulwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, dikabarkan dalam waktu dekat akan turun tangan untuk secara khusus menyikapi problematik hukum antara Kasubbag Perencanaan Inspektorat (Sri Asih) Vs Kades Atolanu (Idris).
Selain Sulwan Abunawas, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda), Belly Harli Tombili, juga mengaku sudah mendengar informasi seputar permasalahan hukum yang terjadi antara Sri Asih dan Idris.
“Waktu saya pertama kali dengar informasi terkait hal itu, saya langsung telepon Kepala Inspektorat (Inspektur) agar turun mengecek kebenarannya. Ternyata kemudian bergulir dan berkembang sampai sudah diperiksa oleh polisi,” kata Belly saat ditemui di ruangan kerjanya oleh kepada Kepala Biro DM1 Koltim, Senin (29/11/2021).
Di mata publik, unsur pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim memang seharusnya segera bersikap terhadap perseteruan hukum yang kian menajam antara Sri Asih dengan Idris, agar tidak menimbulkan bias berkepanjangan.
Artinya, unsur pimpinan bisa melihat lebih dekat atau mendalami kebenaran pernyataan Idris selaku Kades Atolanu yang mengaku telah memberikan uang kepada Sri Asih dan Nur Purbo senilai Rp.130 Juta sebagai “uang keamanan atau uang damai” buat oknum Tipikor Polres Kolaka.
“Persoalan ini akan ditindaklanjuti secara serius. Kalau memang terbukti, maka akan ada konsekuensi (tindakan tegas) yang diambil. Nah, seperti apa bentuk konsekuensinya, nanti kita lihat,” ujar Belly.
Menurut Belly, sanksi atau hukuman yang diberikan untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran bervariatif. Mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai pada sanksi (hukuman) berat.
“Nanti kita lihat pula sejauh mana keterlibatan teman-teman di Inspektorat dalam masalah itu. Kalau memang terbukti, maka ada konsekuensi yang serius,”ujar Belly yang juga Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Kantor Gubernur Sultra ini.
Ia menambahkan, bahwa Inspektorat itu ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sampai ke tingkat desa, sehingga pengelolaan anggaran atau dana desa bisa berjalan secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, ada gejala perbuatan pelanggaran kode etik Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang cukup jelas dari tindakan Sri Asih dan Nur Purbo dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) Atolanu, Kecamatan Lambandia tahun 2019 lalu.
Sejumlah pihak menilai, penunjukan Nur Purbo Nugroho Berdasarkan surat perintah tugas nomor: 700.090/038/SPT/INSP/2020 yang ditanda-tangani oleh Plt Inspektur, Barwick Sirat (sekaligus Kadis Kesehatan Koltim), menyalahi mekanisme pembagian wilayah, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2016 dan Nomor 47 tahun 2018 (tidak berubah sampai tahun 2020), tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur, bagian ketiga pasal 15 huruf (a).
Nur Purbo selaku Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II, yang seharusnya tidak boleh melakukan audit Dana Desa (DD) Atolanu tahun 2019. Sebab, Kecamatan Lambandia merupakan wilayah pemeriksaan Irban I, dalam hal ini diketuai oleh Muhammad Sadar. (rul/dm1)