Pers, “Senjata” Penghancur Sekaligus “Perisai” Persatuan dan Kerukunan Bangsa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, TAJUK-RENCANA: Peran pers sejak zaman dahulu, sungguh sangatlah besar pengaruh dan dampaknya di tengah-tengah kehidupan manusia. Orang bisa tersenyum, tertawa, kecewa, tiba-tiba menangis, serta spontan marah, dan bahkan ada yang mendadak terkena serangan jantung, semuanya bisa karena pemberitaan pers. Termasuk pecahnya Perang Dunia II tidaklah terlepas dari akibat adanya pemberitaan-pemberitaan provokatif dari sejumlah pers di negara-negara adikuasa. Singkat kata, otak manusia di muka bumi ini bisa “dikendalikan” oleh pers.

Pemerintah Kolonial Belanda bahkan sengaja mendatangkan sejumlah mesin cetak Johann Gutenberg ke Indonesia, yakni hanya untuk mendirikan dan menjalankan pers atau perusahaan penerbitan media (koran ataupun majalah). Sebab mereka sangat meyakini, dengan menerbitkan media, banyak hal yang dapat dilakukan. Mulai dari memperkenalkan dan menanamkan budaya Belanda, menunaikan misi kerajaan, hingga menancapkan paham serta propaganda ke otak para penduduk Pribumi.

Dengan menerbitkan media di kala itu, Pemerintah Kolonial Belanda percaya akan dapat sekaligus melakukan “invasi” psikologis yang “mematikan” idealisme, dan tetap mampu “menghidupkan” perbudakan bagi kaum Pribumi. Termasuk memecah belah persatuan dan kerukunan Bangsa Indonesia.

Artinya, dengan menerbitkan media cetak secara berkala, Belanda benar-benar optimis tetap mampu membelenggu jiwa-jiwa kebangkitan Bangsa Indonesia agar tidak menggalang persatuan dan pergerakan perlawanan. Yakni, salah satunya dengan menyuguhkan berita-berita bernuansa intimidasi, atau tulisan-tulisan tentang berbagai aturan Kerajaan Belanda yang dipenuhi dengan sanksi dan denda yang tidak ringan, sehingga wajib ditaati. Dan dengan begitu, Belanda menganggap kaum Pribumi tak bisa berbuat banyak.

Namun Pemerintah Kolonial Belanda tidak menduga jika hal yang sama ternyata dapat dilakukan lebih hebat oleh tokoh-tokoh pergerakan perjuangan Indonesia, yakni turut menerbitkan media (surat kabar) hingga pada masa pendudukan Jepang sebagai wadah perlawanan serta alat perjuangan, terutama dalam memupuk rasa solidaritas, persatuan, serta memotivasi kebangkitan bangsa.

Para tokoh pergerakan perjuangan itu berasal dari berbagai latarbelakang, seperti tokoh agama, sastrawan, politisi, guru, dan bahkan dokter, serta tokoh lain yang memang berkecimpung sebagai wartawan. Mereka di antaranya adalah dr. Wahidin Soedirohoesodo, Abdul Muis, KH. Agus Salim, Tirto Adhi Soerjo, Ki Hadjar Dewantara, Tan Malaka, Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka), Soekarno, Mohammad Hatta, W.R. Soepratman, dan masih banyak lagi.

Tokoh-tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan Indonesia tersebut, benar-benar fokus menjadikan surat kabar atau media massa (Pers) sebagai alat perjuangan, pemersatu, dan pembangkit semangat membangun perlawanan untuk mengusir penjajah dari pangkuan Ibu Pertiwi.

Dan mereka benar-benar memanfaatkan media (surat kabar) masing-masing sebagai “ladang” perjuangan dengan menabur benih-benih semangat bangsa, sekaligus memompa denyut nadi persatuan kebangsaan tetes demi tetes, hingga menggumpal dan mendarah-daging, mulai dari lapisan bawah hingga ke kaum priayi. Meski di antara mereka ada yang harus keluar masuk penjara, dan bahkan diasingkan lantaran dianggap berani menyerang pemerintah kolonial dengan senjata yang disebut pena.

Para tokoh-tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan kala itu, memang betul-betul mampu “menusuk” penjajah dengan mata pena, yakni melalui tulisan-tulisan tajam namun menyulut perlawanan rakyat untuk bersatu bergerak dan mengumandangkan: “Merdeka atau Mati”.

Dan dalam situasi seperti itu, pemerintah kolonial seakan dipaksa untuk memeras pikiran, energi dan materi yang tidak sedikit. Hingga akhirnya, nyali dan kekompakan para tentara penjajah pun berangsur-angsur rapuh dan rontok. Mimpi-mimpi indah untuk tetap menguasai dan menikmati seumur hidup “surga” yang bernama Indonesia itupun menguap, berubah menjadi bayang-bayang mengerikan yang setiap saat menghantui. Para petinggi pemerintahan kolonial melewati hari demi hari mulai dipenuhi kecemasan, ketakutan, dan bahkan tekanan batin, hingga makan dan tidur pun sulit dinikmati dengan nyaman.

Dan kondisi itu telah berlangsung sejak berdiri dan dijalankannya “Medan Prijaji” pada 1903 sebagai surat kabar nasional pertama di Indonesia. Disebut demikian, karena surat kabar ini murni Indonesia, berita-berita yang disajikan semua berbahasa Indonesia. Dan semua pekerja dan pengelolanya, mulai dari pemimpin redaksi, pimpinan perusahaan, percetakan, dan wartawannya adalah putra-putri Indonesia asli.

Medan Prijaji juga merupakan pers pertama yang dijadikan sebagai alat perjuangan, wadah menyebarkan semangat nasionalisme, propaganda dan pembentukan kebebasan berpendapat secara terbuka. Berita dan tulisan-tulisan yang dimuat di surat kabar ini hampir semuanya adalah bernada kecaman pedas nan tajam terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda ketika itu.

Dan pada masa perjuangan kemerdekaan, ada Soekarno (Presiden pertama Republik Indonesia) yang juga pernah banyak menghabiskan waktunya sebagai seorang wartawan. Dan perjalanan Soekarno dalam menggeluti dunia pers pernah ditulis Rudi Hartono dalam “Pena Tajam Soekarno”.

Dikisahkan semasa di Surabaya, Soekarno pernah aktif sebagai anggota dewan redaksi “Bendera Islam”. Surat kabar yang kemudian hari berganti nama “Fadjar Asia” ini terbit tiga kali seminggu dengan slogan: “Melawan Imperialisme Barat! Berjuang untuk Kebebasan Bangsa dan Tanah Air”.

Sokarno (Bung Karno) bersama para sahabatnya di komunitas studi Algemene Studie Club juga pernah mendirikan Majalah “Soeloeh Moeda Indonesia”, pada 1926. Dan menurut Roso Daras dalam “Menusuk Penjajah dengan Pena”, Majalah Soeloeh Moeda Indonesia dipimpin dan diterbitkan Bung Karno dengan segala biaya yang ia kumpulkan dari honorariumnya sebagai seorang arsitek. “Beberapa kali Bung Karno berurusan dengan Pemerintah Kolonial Belanda, semua bersangkutan dengan status kewartawanannya,” tulis Roso Daras dalam blog pribadinya.

Olehnya itu, andai saat ini (pada zaman Indonesia yang telah merdeka) ada pemerintah yang menganggap pers atau wartawan sebagai musuhnya, maka pemerintah tersebut patut diduga adalah pemerintah kolonial gaya baru. Dan pemerintah seperti itu mungkin lupa, atau boleh jadi memang tidak tahu dengan sejarah, bahwa pergerakan dan perjuangan kemerdekaan itu dilakukan sebagian besar adalah kaum jurnalis dengan tanpa pamrih.

Begitulah sejarah dan fakta sebenarnya, bahwa tokoh-tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan, mampu menjadikan pers sebagai “senjata” penakluk para kolonial, namun sekaligus menjadikan pers sebagai “perisai” pemersatu kebangkitan bangsa. Lalu bagaimana wajah dan peran pers pada zaman sekarang? Adakah sama hakikatnya yang dilakukan pers zaman penjajahan yang mengedepankan terwujudnya persatuan bangsa?

Jika menegok jerih payah para tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan yang menjadikan pers sebagai alat perjuangan moral, tentu tak keliru Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentan Hari Pers Nasional, menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia punya sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.

Sayangnya, nilai-nilai pers yang terkandung dalam perjuangan para pahlawan pergerakan dan pejuang kemerdekaan tersebut, juga dengan muatan yang menjadi poin dalam Keppres Nomor 5 Tahun 1985 itu, saat ini sudah mulai meluntur. Salah satu penyebabnya adalah sifat independensi pers sudah “dinodai” oleh keserakahan kapitalisme yang dibangun melalui persekongkolan kekuatan politik.

Akibatnya, pers saat ini sudah sangat mudah dikotomi dan bahkan dipecah-belah. Ada yang diposisikan membela serta “membentengi” rezim, dan ada pula yang (terpaksa) mengambil bagian sebagai oposisi. Kondisi seperti ini tidaklah secara alami terjadi, melainkan karena adanya sejumlah alasan untuk siap diadu sebagai “domba”.

Salah satu alasannya adalah terkait persaingan industri pers yang ingin dimenangkan dengan cara apapun, termasuk siap mengantarkan tercapainya “syahwat” sejumlah partai politik untuk berkuasa. “Sistem pers yang ada dalam ranah media di Indonesia telah didominasi segelintir pemilik modal dalam industri pers Indonesia yang disadari atau tidak —juga merupakan bagian dari penetrasi dan ekspansi kapitalisme dan kekuatan politik secara global,” tulis Inge Hutagalung, Dosen Program Pascasarjana Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, dalam Dinamika Sistem Pers di Indonesia.

Konfigurasi perilaku dan kecenderungan pers dalam bersikap, bisa berubah seiring terjadinya perubahan konfigurasi politik kepartaian serta kekuasaan dalam pemerintahan. Dan hal ini dapat tercermin dari regulasi terkait pers di Indonesia, dimulai dengan dikeluarkannya Undang-undang Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1966 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982.

Dan perubahan regulasi tersebut menunjukkan dimulainya kebebasan menggarap bisnis dalam pers Indonesia. Lalu menyusul lahirnya Era Reformasi, yang kemudian memunculkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU No.40/1999) Tentang Pers, makin membuka keleluasaan kapitalis untuk membangun industri pers di tengah-tengah era kebebasan politik yang baru diraih itu (reformasi).

Indikasi kecenderungan kapitalisasi pers makin terlihat, yakni dengan tiba-tiba munculnya fungsi “baru” Dewan Pers menjadi verifikator terhadap seluruh perusahaan pers yang ada di Indonesia. Padahal, dalam Pasal 15 Ayat 2 (dua) UU No.40/1999, salah satu fungsi Dewan Pers sangat jelas di huruf g, yakni hanya sebatas mendata perusahaan pers. Bukan melakukan verifikasi perusahaan pers! Juga dalam Pasal 9 Ayat 2 (dua) UU No.40/1999 sangat jelas disebutkan, bahwa: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. Itu saja!

Sejak Dewan Pers aktif melakukan sosialisasi yang sangat cenderung mewajibkan perusahaan pers untuk diverifikasi, maka sejak itu hingga saat ini membuat sebagian besar perusahaan pers pun menjadi geram kepada Dewan Pers. Sebab, di tengah-tengah masyarakat telah terbangun pandangan, bahwa perusahaan pers yang belum lolos verifikasi di Dewan Pers adalah perusahaan pers abal-abal.

Hal ini tidak hanya membuat narasumber jadi enggan memberikan komentar atau keterangannya kepada media (perusahaan pers) yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, tetapi juga bisnis yang dijalankan oleh perusahaan pers tersebut bisa dibuat jadi “lumpuh”.

Sebab, Dewan Pers dikabarkan telah gencar melakukan imbauan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah, hendaknya tidak meladeni perusahaan pers yang belum terverifikasi. Imbauan inipun diteruskan BPK sebagai penekanan kepada instansi pemerintahan di daerah saat melakukan pemeriksaan keuangan.

Lucunya, baik Dewan Pers maupun BPK beralasan, bahwa hal itu dilakukan agar pemerintah daerah bisa terhindar dari TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari pencairan pembayaran kerja sama kepada perusahaan pers yang belum terverifikasi.

Mengenai sikap Dewan Pers dan BPK tersebut, langsung disampaikan salah seorang sekwan (Sekretaris DPRD) di salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo, yakni dalam pertemuan resmi dengan sejumlah pimpinan media guna membahas kerja sama publikasi, di ruangan sekwan yang bersangkutan, pada Rabu (11/9/2019).

Dewan Pers sesungguhnya sangatlah tidak patut melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers yang telah berbadan hukum. Sebab, perusahaan pers tersebut sudah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Republik Indonesia, yakni tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas.

Kalaupun harus dilakukan verifikasi, maka bukan Dewan Pers yang harus melakukannya, melainkan lembaga yang selevel dengan kementerian. Namun jika Dewan Pers tetap melakukannya, maka itu sama saja Dewan Pers telah melakukan pelecehan terhadap Kemenkumham. Sebab, ini ibarat selembar SK gubernur yang kemudian diverifikasi oleh seorang camat.

Sikap diskriminatif Dewan Pers ini tentu saja sangat berbahaya, dan harus segera dihentikan jika tidak ingin disebut pelanggar berat UU No.40/1999 dan “pengkhianat” perjuangan para pahlawan.

Dengan mengeluarkan rekomendasi kepada BPK untuk menekankan kepada instansi pemerintahan di daerah agar tidak melayani perusahaan pers yang belum terverifikasi (padahal verifikasi tidak diatur dalam undang-undang), maka tanpa disadari Dewan Pers boleh dikata telah melakukan pelanggaran berat Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 (satu) UU No.40/1999, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Bunyi Pasal 4 Ayat 2 (dua) adalah: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Namun dengan mengeluarkan imbauan kepada BPK untuk “melarang” (tidak meladeni) perusahaan pers yang belum terverifikasi, maka itu sama saja Dewan Pers telah melakukan pembredelan secara tidak langsung.

Juga pada Pasal 4 Ayat 3 (tiga) yang berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Kata gagasan dalam ayat ini juga menyiratkan hal-hal yang berkaitan dengan materi publikasi, yang diperoleh dari hasil kerja sama (kontrak/MoU) antara perusahaan pers dengan pihak-pihak lainnya, seperti instansi pemerintahan.

Selain itu, dengan melakukan “pelarangan” dan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum terverifikasi, maka itu sama saja Dewan Pers juga telah mematikan fungsinya sendiri yang telah diatur dalam UU No.40/1999 pada Pasal 15 Ayat 1 (satu), yakni: “melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain”. Yakni, Dewan Pers malah melibatkan pihak lain (BPK) untuk “ikut-ikutan” mencampuri kemerdekaan pers. Parah dan aneh, kan?

Selanjutnya, disebut “pengkhianat”, karena para pahlawan nasional dan kemerdekaan Indonesia (sebagaimana diurai dalam paragraf di atas), justru berdarah-darah dan mempertaruhkan nyawa demi membangun pers untuk dijadikan alat dalam membangkitkan perjuangan, serta membakar semangat, dan juga menjadi perisai pemersatu bangsa,– Dewan Pers hari ini, malah seolah bertindak sebagai “kaum kolonial” yang ingin memberangus kemerdekaan pers di tanah air.

Fungsi verifikasi yang dilakukan Dewan Pers saat ini sudah pasti adalah suatu kewenangan yang mengada-ada, sebab sungguh dan sama sekali hal itu tidak diatur dalam perudang-undangan yang berlaku. Sehingga jika kewenangan “abal-abal” ini tetap diteruskan, maka potensi yang sangat bisa terjadi di negeri ini adalah kecemburuan sosial dan perpecahan sengit di kalangan wartawan dan perusahaan pers, dan bahkan akan berdampak pada masalah persatuan dan kerukunan sosial secara umum.

Olehnya itu, presiden atau pemerintah pusat hendaknya tidak tinggal diam, segera paksa Dewan Pers untuk tidak “merampok” kemerdekaan pers di negeri ini. Ajari Dewan Pers untuk memahami nilai-nilai perjuangan para pejuang. Seperti Soekarno sebelum menjadi presiden adalah sosok wartawan yang tak jarang harus keluar masuk penjara lantaran tulisannya. Tulisan-tulisannya tersebut di antaranya: “Kapitalisme Bangsa Sendiri” dan juga “Sekali lagi, Bukan Banjak Bitjara, Bekerdjalah, tetapi Banjak Bitjara, Banjak Bekerdja”.

Presiden harus bisa mengajak Dewan Pers agar dapat merangkul semua perusahaan pers yang berbadan hukum. Yakni dengan mempersilakan bersaing secara sehat tanpa harus “menetapkan” lainnya sebagai kawan, dan menjadikan sebagiannya adalah “musuh”.

Bukan hanya itu, presiden juga hendaknya bisa menegaskan kepada Dewan Pers untuk tidak mengeluarkan aturan-aturan inkompeten, yang justru hanya membelenggu kemerdekaan pers. Sebab jika tidak, maka boleh ditebak Dewan Pers hanya akan menjadi “amunisi” bagi kaum kapitalis dalam industri pers untuk merobohkan perusahaan-perusahaan pers yang dianggap “musuh”.

Jika hal itu terjadi, dan juga apabila Dewan Pers mengotot untuk tetap memberlakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, maka bisa dipastikan akan timbul perlawanan sengit dari kalangan sesama perusahaan pers secara frontal. Dengan begitu, Dewan Pers bisa dikatakan telah berhasil mengadu-domba dan memecah persatuan di dunia kewartawanan, yang juga akan berpotensi memicu pecahnya persatuan bangsa.

Dan kini, persoalannya diserahkan kepada Dewan Pers, apakah ingin menjadikan pers sebagai “senjata” penghancur? atau sebagai “perisai” persatuan dan kerukunan bangsa?

Untuk sebagai pencerahan dan renungan, bahwa sekarang negeri ini sudah sangat banyak menumpuk persoalan di sana-sini. Dan tidak sedikit timbul kemelut dan konflik sosial yang mengancam terjadinya perpecahan persatuan dan kerukunan bangsa. Maka tentulah sangat lebih baik, apabila kalangan (perusahaan) pers dirangkul seluruhnya untuk masuk dalam “barisan” sebagai “pasukan” yang dapat menjadi “perisai”, yang mampu menangkis segala bentuk upaya perpecahan yang ditimbulkan oleh kaum neoimperialis, misalnya yang diduga saat ini telah mencengkeram tanah Papua.

Negeri ini dipastikan akan sangat-sangat kuat, jika seluruh perusahaan pers yang ada bisa benar-benar dirangkul (bukan dianggap musuh sebagiannya) untuk menjadi alat perjuangan pemersatu dan kerukunan bangsa, seperti yang pernah dilakukan oleh para tokoh pergerakan dan pejuang kemerdekaan pada masa silam yang terbukti mampu “menusuk” penjajah dengan mata pena, dan ampuh “membunuh” kolonial tanpa menyentuh.

Tulisan ini adalah bentuk ajakan, agar kalangan pers tidak lebih cenderung mencurahkan pikiran dan keringatnya untuk kepentingan perusahaan semata, tetapi hendaknya bersama-sama mengedepankan perjuangan untuk tetap menegakkan persatuan dan kerukunan bangsa di negeri tercinta ini. Dan tetaplah menjadi “perisai” Pancasila, terutama sila ketiga, Persatuan Indonesia. Cepat majulah bangsaku! (redaksi_dm1-ams)

——

Artikel ini telah mengalami perbaikan isi, yakni awalnya di sejumlah paragraf tertera BPKP, yang sebenarnya adalah BPK. Mohon maaf jika menimbulkan ketidaknyamanan. Terimakasih.

 

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,314 views

Next Post

Kades Komus 1 "Merumuskan" Hutan Mangrove Jadi Destinasi Wisata

Ming Sep 15 , 2019
Wartawan: Mulkan Hidayatullah | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOLMUT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menekankan betapa pentingnya pembangunan pariwisata dilakukan secara terintegrasi, antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dan Presiden Jokowi bahkan meminta agar desa yang memiliki potensi wisata dapat digarap dengan menggunakan dana desa.