Temuan Narkoba Terbesar di Gorontalo Senilai Rp 485 Juta Dikendalikan Dari Lapas

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID. GORONTALO: Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo, mengamankan dua orang yang diduga beraksi sebagai kurir Narkoba yakni AS alias Awin dan ZM alias Ulun.

Penangkapan kedua orang itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka AS alias Awin yang berperan sebagai kurir ditangkap tangan pada Jumat (20/9/2019) di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kemudian ZM alias Ulun, sebagai suruhan, berhasil dilakukan tangkap tangan pada Sabtu (21/9/2019) di Jalan Taman Pendidikan, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat konferensi Pers di Kantor Polda Gorontalo, Selasa (8/10/2019) mengungkapkan, dari hasil dua penangkapan itu, terungkap jaringan narkoba tersebut dikendalikan dari Lapas Klas II A Manado.

“Yang mengendalikan kurir yang ditangkap tangan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yaitu AK alias Ata yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Manado,” ungkap AKBP Wahyu.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada AK yang berada di Lapas Klas II A Manado, Kamis (26/9/2019). Kepada tim penyidik, AK mengakui lima sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan AS alias Awin adalah miliknya.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, kepada awak media mengungkapkan, di tangan tersangka ditemukan lima sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 243,15 gram, 3 Buah timbangan, dan 15 pak plastik kiv kosong.

“Dari lima paket itu, berdasarkan interogasi, akan diedarkan di dua tempat, satu paket akan diedarkan di Gorontalo, dan empat paket di Manado,” ungkap Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Dengan jumlah itu, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ini adalah temuan narkoba terbesar yang dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo selama 2019.

“Narkoba tersebut dijual satu gram, dengan harga Rp 2 juta, Rp 2 juta dikali 243,15 gram, jumlahnya sekitar Rp 485 juta,” ujarnya.

Kasus ini masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman perkara. Hal ini disebabkan, menurut pengakuan dua kurir tersebut ini adalah perbuatan pertama mereka.

“Pengakuan dua kurir itu, bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan hal tersebut, namun tetap akan didalami, apakah mereka berbohong atau tidak,” ungkap Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

Meski begitu, ketiga orang tersebut, AS alias Awin, ZM alias Ulun, dan AK alias Ata sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (27/9/2019).

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tiga tersangka tersebut terancam pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

6,533 views

Next Post

Fokus Membangun Desa, Kades Kuhanga juga Bertekad Tumbuhkan Wisata Pantai Bunga Indah

Kam Okt 10 , 2019
Wartawan: Mulkan dan Syarifudin DM1.CO.ID, BOLMUT: Kuhanga adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).