Pengumuman Open Bidding Pemprov Gorontalo “Sesuai Urutan Peringkat”, Tuai Sorotan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Lima posisi atau jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, saat ini sedang “diperebutkan” dalam proses pengisiannya melalui seleksi terbuka atau Open-Bidding.

Kelima posisi atau jabatan tersebut adalah Kepala Biro Umum; Kepala Biro Hukum; Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM & Transmigrasi; Kepala Dinas Sosial; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Dan saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) “Open Bidding” atau Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo itu, telah mengumumkan hasil seleksi terbuka tersebut melalui surat nomor: 001/PANSEL-JPTP/PG/VI/4/2023.

Surat pengumuman itu berisi nama-nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni meliputi tiga nama calon di masing-masing jabatan, dengan jumlah total 15 calon pejabat.

Namun, pengumuman hasil seleksi terbuka yang dikeluarkan dan telah ditanda-tangani oleh Ketua Pansel, pada Kamis (15 Juni 2023) dalam bentuk file PDF, dan telah beredar luas di berbagai kalangan itu, memunculkan sorotan dan mengundang tanda-tanya besar oleh sejumlah pihak.

Beberapa hari belakangan, sorotan dan tanda tanya terkait pengumuman hasil Open-Bidding tersebut, memang cukup nyaring disoal di berbagai kedai kopi oleh sejumlah kalangan intelektual, profesional dan juga birokrat.

Mereka seolah berada dalam sebuah forum diskusi, tampak dengan cukup serius terlibat membahas dan menyoal pengumuman Open-Bidding tersebut, sehingga adu argumen pun sulit dihindari.

Dengan tegas, mereka menyoroti pengumuman nama-nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut, yang diurut sesuai peringkat atau menurut ranking.

Menurut mereka, mengumumkan hasil seleksi ke publik itu sudah tepat. Hanya sebaiknya, pengumuman nama-nama calon pejabat tersebut lebih bijak tidak dilakukan sesuai urutan peringkat.

“Silakan diumumkan, tetapi jangan sesuai urutan peringkat. Sebaiknya menurut abjad saja seperti yang diterapkan dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu atau KPUD. Sebab jika sesuai urutan peringkat, itu bisa berpotensi menjadi masalah besar apabila yang dipilih oleh Penjabat Gubernur nantinya ternyata adalah peringkat kedua atau ketiga. Sehingga ini bisa menjatuhkan mental atau psikologis calon yang berada di peringkat satu,” ujar seorang intelektual yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Menurutnya, kalaupun harus diumumkan sesuai urutan peringkat, maka sebaiknya Pansel transparan selebar-lebarnya dengan mencantumkan pula angka atau nilai hasil seleksi yang diraih oleh masing-masing calon pejabat.

Sejumlah pihak lainnya seperti kalangan profesional, juga mengaku khawatir dengan pengumuman hasil seleksi terbuka Open Bidding yang diurut berdasarkan peringkat, namun tidak mencantumkan perolehan nilai masing-masing calon.

Open-Bidding dilakukan, menurut mereka, salah satunya adalah untuk menghindari praktik jual-beli jabatan. Namun, apabila pengumuman hasil seleksinya masih mengajukan lebih dari satu nama, yang meski diklaim sesuai urutan peringkat (ranking), maka itu sama saja Pansel masih membuka ruang terjadinya praktik jual-beli jabatan.

Olehnya itu seharusnya, kata mereka, kalau memang seleksi ini berdasarkan peringkat atau ranking, maka Pansel sebaiknya cukup langsung memunculkan satu nama calon yang meraih peringkat pertama. “Jangan lagi ada peringkat dua dan tiga yang justru berpeluang terjadinya tawar-menawar atau jual-beli jabatan,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si selaku Ketua Pansel Open Bidding tersebut menyatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

Prof Rauf mengatakan, nilai hasil seleksi itu sifatnya rahasia. “Pansel tidak boleh memublikasi nilai ke publik. Nilai itu hanya kami serahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini Penjabat Gubernur Gorontalo. Selanjutnya, Penjabat Gubernur kemudian yang menentukan dan menetapkan salah satunya,” ujar Prof Rauf kepada Wartawan DM1 melalui sambungan telepon, Senin petang (19 Juni 2023).

Ia menjelaskan, undang-undang dan aturan menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengangkat satu dari tiga yang diusulkan oleh Pansel.

Artinya, kata Prof Rauf, rana tugas Pansel hanya sampai kepada pengajuan tiga nama calon hasil seleksi terbuka sesuai urutan peringkat. “Ketika sudah masuk ke gubernur, maka tugas Pansel sudah lepas dan selesai,” jelas Prof Rauf seraya menambahkan bahwa selanjutnya PPK akan mengundang untuk mewawancarai para calon.

Berikut ini nama-nama calon PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Pratama hasil Seleksi Terbuka tersebut, sesuai urutan peringkat:

A. Kepala Biro Umum:
1. Amir Hamzah Hadju, S.Sos
2. Erman B. Monoarfa, S.STP, M.Si
3. Siti Maria Igirisa Lahidjun, S.Pd, M.Si

B. Kepala Biro Hukum:
1. Mohamad Trizal Entengo, SH
2. Novita Bokings, SH
3. Dr. Fri Sumiyati Bilakonga, ST, SH, M.Si

C. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM & Transmigrasi:
1. Drs. Wardoyo Mansur Pongoliu, M.Si
2. Meykowati Isa, ST, MT
3. Abd. Rahmat Dangkua, ST

D. Kepala Dinas Sosial:
1. Sagita Wartabone, ST, MM
2. Drs. Cokro R. Katilie, ME
3. Mohamad Dikky Sidiki, SE, M.Si

E. Kepala Dinas Ketahanan Pangan:
1. Ir. Dharmawaty Bokings
2. Ir. Ramdhan Pade, M.Si
3. Niveta Dwi Jayanti Paramata, STP, M.Ec.Dev

(ams-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

124 views

Next Post

Sumitro Lopuo Resmi Lepaskan Jabatan Kades Sogitia, Ini Alasannya

Kam Jun 22 , 2023
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO:  Sumitro Lopuo, SH.I telah melepaskan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) Sogitia, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.