LSM KG: Proses Penetapan Tersangka KONI Terkesan Dipaksakan, Kejari Boalemo Dinilai tak Profesional

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: LSM “Kaka Gempar” (KG) Kabupaten Boalemo, Senin (3/1/2022),  menggelar unjuk-rasa terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo.

Dalam aksinya yang dilakukan di 3 titik yakni di Kantor Bupati, di Gedung DPRD, dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, LSM KG menyuarakan sejumlah protes dan tuntutan terkhusus kepada Kejari Boalemo.

Selain melontarkan tuntutan melalui orasi, massa aksi LSM KG juga membentangkan sejumlah kertas lebar berwarna putih yang di antaranya bertuliskan: “Penetapan Terdakwa tidak Sesuai Aturan, dan Melanggar Pancasila serta UUD-45”; dan “KONI adalah Organisasi Kemasyarakatan, Bukan Organisasi Pemerintah atau Penyelenggara Negara”.

Secara tajam, LSM KG mempertanyakan proses penetapan tersangka yang terkesan janggal dan seolah dipaksakan, yakni dengan hanya menetapkan Bendahara KONI Boalemo sebagai satu-satunya tersangka, yakni atas nama Tantri Manto (TM) yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Boalemo.

Padahal pada proses atau tahap penyidikan kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.700 Juta itu, selain Tantri Manto juga ada 2 pejabat lainnya yang ikut dipanggil, yakni SM dan HM.

Bahkan, Ahmad Muchlis selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo kepada awak media pada akhir Oktober 2021 menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Namun nyatanya, hingga saat ini hanya TM satu-satunya yang harus mempertanggung-jawabkan perkara dugaan penyimpangan penyaluran bantuan fiktif ini, sehingga terancam maksimal 20 tahun penjara. Dan inilah yang disuarakan oleh LSM KG dalam aksi unjuk-rasanya.

Menurut Wisnu Sau selaku koordinator aksi LSM KG,  penanganan perkara KONI Boalemo ini sepertinya dilakukan secara tidak profesional oleh pihak Kejari Boalemo.

Di mata LSM KG, dalam proses kasus dugaan korupsi KONI ini seakan terdapat kesewenang-wenangan oleh pihak lembaga penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikannya, juga pada tahap penetapan tersangka hingga ke pelimpahan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tahapan itu, menurut LSM KG, terkesan sangat dipaksakan, termasuk warna perkaranya yang lebih bernuansa perdata tetapi dipaksakan menjadi perkara pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta kriminalisasi dan juga diskriminasi.

Menurut pihak LSM KG, masalah dugaan korupsi KONI Boalemo ini tidak seharusnya langsung ditangani oleh kejaksaan. Sebab, yang menjadi persoalan dalam masalah ini adalah murni terkait dana hibah yang “sengaja” dianggarkan atau bersumber dari  APBD, yang dalam penyerahannya dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Artinya, menurut LSM KG, jika di kemudian hari diketahui terjadi dugaan penyelewengan terhadap hibah tersebut, maka semestinya pemerintah daerah-lah yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara (perdata) KONI itu, dan bukan langsung “direbut lalu diseret” oleh kejaksaan menjadi perkara pidana.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Otonomi Daerah, masalah (kasus) ini  semestinya menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah yang memperkarakannya,” demikian pandangan LSM KG.

Pihak LSM KG pun mengaku menyayangkan sikap Kejari Boalemo yang “main” langsung mengambil-alih persoalan hibah KONI tersebut. Sebab dengan sikap seperti itu, pihak Kejari Boalemo sama halnya tidak “memperhitungkan” kewenangan pemerintahan daerah seperti Inspektorat dan DPRD sebagai lembaga yang paling bertanggung-jawab dalam menjalankan fungsi selaku pengawasan, termasuk terhadap masalah hibah.

Dalam aksinya, LSM KG juga menyuarakan dan menuntut kepada para pejabat lembaga negara agar tidak saling melindungi terhadap suatu hal yang dinilai sebagai pelanggaran hukum dan/atau hak asasi manusia. Artinya, LSM KG mengecam setiap pelanggaran hukum yang dilakukan secara tersistimatis dan kelembagaan. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,095 views

Next Post

Inspektoratgate Kabar-kabur: Kerja Tim APIP Belum Tuntas, Sri Asih Makin “Bersinar”

Rab Jan 5 , 2022
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga dilakukan oleh Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Sri Asih, bersama  Nur Purbo Nugroho selaku Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II, hingga saat ini masih kabar-kabur. Bahkan penanganannya lebih terkesan mengarah ke “jalan buntu”, alias terhenti begitu saja tanpa […]