Penegakan Disiplin Protkes Covid19, Ryan: Yang egois dan Apatis akan Kena Sanksi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Upaya pemerintah dalam mengendalikan penularan wabah virus corona, dilakukan secara simultan dan kontinyu, salah satunya  dengan mendorong kesadaran masyarakat agar menjalankan anjuran protokol kesehatan secara disiplin.

Berbagai kebijakan beserta regulasi pun dikeluarkan pemerintah secara berjenjang, baik Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Walikota atau Bupati.

Dengan aturan tersebut, diharapkan masyarakat teredukasi bahkan terlibat secara individu maupun berkelompok dalam memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Walikota (Wawali) Gorontalo, Ryan Kono, saat diwawancarai oleh media, pada Kamis (17/9/2020).

Menurut Wawali Ryan, secara konteks pendisiplinan protokol kesehatan (Protkes) jangan hanya dilihat dari segi tindakan dan sanksi hukumnya. Tetapi, yang terpenting adalah bagaimana menyadarkan masyarakat, tanpa harus dikenakan denda.

“Bagi masyarakat umum saya rasa pasti akan sadar ketika diberikan peringatan. Hanya orang-orang yang egois dan apatis yang akan kena sanksi tersebut. tentu di daerah kita yang dikenal dengan julukan daerah Serambi Madinah, masyarakatnya sangat patuh dan taat apa yang ditetapkan pemerintah, ” ujar Ryan.

Ia menjelaskan, menanamkan rasa kepedulian sosial jauh lebih berarti dalam memaknai kebijakan ini. Masyarakat digugah membiasakan pola hidup sehat, di lingkungan keluarga dan bermasyarakat demi kemaslahatan bersama.

Ryan menyebutkan, untuk Kota Gorontalo sendiri terkait aturan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, telah dibuatkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020.

Namun untuk implementasinya, kata Ryan, masih akan menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo. Tentunya secara hirarki disesuaikan pada Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Persoalan penerapan di lapangan, tadi kita telah bahas bersama pak Kapolres Gorontalo Kota untuk menyatukan persepsi dan disimpulkan bersama. Hasilnya kita menunggu keluarnya Perda,” ungkap Ryan.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief, juga memberikan sejumlah penjelasannya.

Ia mengatakan, Perda merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan di lapangan yang akan dijabarkan secara teknis dalam peraturan Walikota tersebut.

“Sehingga Perda yang dibuat, akan selaras dengan regulasi sebagai turunan dari Inpres, Permendagri, Pergub sebelumnya,” jelas Siti.

Dalam penerapannya, lanjut Siti, tetap memperhatikan sikap humanis, tetapi tegas. Sanksi akan dilakukan bertahap mulai teguran lisan, tertulis, sanksi kerja sosial hingga terberat pengenaan denda bahkan pencabutan ijin bagi badan usaha. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,542 views

Next Post

Abdullah Karim “Tantang” Nelson Pomalingo Berkata Jujur

Jum Sep 18 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Provinsi Gorontalo, Abdullah Karim, menyatakan tidak ada yang keliru atas ungkapannya beberapa waktu lalu mengenai situasi sebuah rapat, yang juga diwarnai dengan penyampaian singkat Nelson Pomalingo terhadap seorang “perempuan Palu”.