Pasca Putus Kontrak, Proyek Ex Panjaitan Sisa Rp.13 Miliar akan Dilanjutkan Sebelum Ramadan 1444 H

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Ada pernyataan tegas yang pernah dilontarkan oleh seorang pendamping proyek, Rahman Hasan (alias Eman), dalam pemberitaan di media ini pada akhir tahun 2022 yang menyebutkan, bahwa akibat cara kerja dari penyedia (kontraktor) yang tidak profesional dan berengsek, membuat proyek-proyek PEN di Kota Gorontalo, termasuk proyek Jalan ex Panjaitan ini menjadi kacau dan berantakan.

Ketika dimintai keterangannya, Eman saat itu menyatakan, jika sejumlah kalangan ada yang mengibaratkan wajah Kota Gorontalo kini menyerupai kondisi Ukraina akibat proyek-proyek yang tampak berantakan, maka itu bukan salah Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Menurut Eman, Wali Kota Gorontalo dan pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sudah bekerja dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur serta aturan atau regulasi yang ada.

“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota maupun KPA. Aturan masih membolehkan untuk perpanjangan, adendum dan sejenisnya,” jelas Eman seraya menambahkan, bahwa pihak penyedia/kontraktor-lah yang seolah bekerja tidak becus. Dan kontraktor semacam ini sangat berengsek.

Ketidak-becusan dan berengseknya pihak oknum kontraktor yang dilontarkan oleh Eman itupun, kini terbukti. Yakni, Antum Abdullah selaku KPA, pada Jumat (13 Januari 2023), dengan tegas akhirnya memutus kontrak PT. Mahardika Permata Mandiri (MPM) sebagai pihak penyedia (pelaksana proyek) ex Panjaitan.

Pemutusan kontrak terhadap PT. MPM tersebut dilakukan, menurut Antum, adalah lantaran pihak penyedia yang bersangkutan sudah dianggap tidak mampu melaksanakan proyek ex Panjaitan sesuai ketentuan yang disepakati.

Antum mengungkapkan ketentuan yang dimaksud, yakni PT. MPM tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dari target waktu normal yang disediakan. Bahkan setelah dilakukan pemberian kesempatan penambahan waktu sebanyak dua kali pun, pihak PT. MPM juga lagi-lagi tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Antum menjelaskan, saat target waktu normal terlewati, pihaknya memberikan kesempatan pertama penambahan waktu 50 hari dengan denda sekitar Rp.18 Juta per hari. Tetapi, kesempatan pertama itu tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh PT. MPM, sehingga harus diberikan kesempatan penambahan waktu kedua selama 40 hari.

Sayangnya, kata Antum, pihak PT.MPM lagi-lagi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan kesempatan penambahan waktu kedua selama 40 hari tersebut. Sehingga pemutusan kontrak pun akhirnya harus dilakukan.

Pasca pemutusan kontrak, pihak KPA kemudian melakukan pengukuran ulang atau opname lapangan, sekaligus menyiapkan kembali regulasi yang dibutuhkan guna melanjutkan pekerjaannya.

“Kami tidak ingin terjadi lagi hal-hal seperti kemarin (pemutusan kontrak), sehingga saat ini kami sedang menyiapkan regulasinya dengan baik,” ujar Antum, Senin (27/2/2023).

Antum menyebutkan, anggaran proyek ex Panjaitan pasca pemutusan kontrak masih tersisa di kisaran 55% dari total hampir Rp.24 Miliar, yakni sekitar Rp.13 Miliar. “Dengan sisa anggaran itulah, proyek ex Panjaitan akan tetap dilanjutkan. InsyaAllah kita upayakan sebelum masuk puasa,” tutur Antum.

Namun sebelumnya, kata Antum, saat ini pihaknya masih harus menyusun regulasinya. Salah satu regulasi yang dimaksud, yakni apakah harus dilakukan tender atau penunjukan langsung kepada penyedia yang dianggap mampu. “Yang jelas, tahun ini juga (2023) harus selesai dan tuntas proyek ex Panjaitan itu,” tandas Antum. (dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

697 views

Next Post

Ikuti Pelatihan Keuangan Desa di Makassar, Kades Erwis: Ini Solusi Indah untuk Lebih Tingkatkan Kinerja

Sab Mar 11 , 2023
DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Pemerintah Desa se-Kabupaten Bone Bolango mengadakan kegiatan Pelatihan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu di antaranya adalah Desa Molamahu, Kecamatan Bone.