DM1.CO.ID, BOALEMO: Saat ini, tempat wisata Pantai Ratu mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, destinasi wisata baru yang terletak di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo itu, dinilai memunculkan banyak masalah yang cukup serius.
Masalah tersebut di antaranya adalah selain berada di kawasan hutan lindung, di kawasan itu juga dilakukan penimbunan sebagian wilayah pesisir pantai untuk akses jalan dan pembangunan 3 unit vila, yang salah satunya adalah milik Darwis Moridu (Bupati Boalemo).
Parahnya, dalam membuka kawasan wisata Pantai Ratu tersebut, Bupati Boalemo diduga kuat telah melakukan pembabatan mangrove.
Namun dugaan pembabatan mangrove tersebut, kini sudah dilaporkan oleh Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) Gorontalo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan ke Polda Gorontalo, Senin (17/6/2019).
Menyikapi laporan tersebut, Pemprov Gorontalo pun langsung menurunkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo ke lokasi wisata Pantai Ratu, Selasa (18/6/2019).
Tujuan kunjungan pihak DKP Provinsi Gorontalo tersebut, di antaranya adalah untuk meninjau dan mengkaji langsung kondisi riil di kawasan tersebut.
Meski pembangunan kawasan pantai Ratu itu “dimotori” langsung oleh Bupati Boalemo, namun salah satu hasil peninjauan pihak DKP Provinsi Gorontalo di lokasi tersebut cukup mengejutkan.
Yakni, terungkap bahwa sampai saat ini wisata Pantai Ratu itu terrnyata belum memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan.
Pihak DKP Provinsi Gorontalo pun cukup menyayangkan, jika wisata Pantai Ratu yang telah diperkenalkan secara besar-besaran oleh Bupati Boalemo itu ternyata belum mengantongi izin pemanfaatan dan pengelolaan.
Menurut salah seorang staf DKP Provinsi Gorontalo, Karim Mujarab, sebelum membangun seharusnya sudah lebih dulu menyiapkan izinnya. “Ini yang mungkin belum diketahui pemerintah desa, izinnya belum ada, pihak pemohonnya juga belum menyurat ke PTSP selaku pemberi izin,” ungkap Karim kepada wartawan.
Untuk diketahui, di Provinsi Gorontalo ada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, juga terdapat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan.
Pada peraturan dan perundang-undang tersebut, dalam konteks pemanfaatan lokasi seperti Pantai Ratu ini adalah menjadi kewenangan pihak Pemprov Gorontalo.
Karim pun menjelaskan, dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka kewenangan itu tidak ada lagi di kabupaten, semua kaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan secara menetap sampai pulau kecil, harus mendapat izin memanfaatkan atau mengelola lokasi perairan yang diusulkan.
Pihak DKP Provinsi Gorontalo sendiri, menurut Karim, belum bisa memberikan penyataan terkait hasil peninjauan yang telah dilakukan di lokasi Pantai Ratu tersebut.
Karim mengaku akan merumuskan terlebih dahulu dan mengkaji secara mendalam hasil peninjauan tersebut.
Sementara itu, Rapli Biya selaku Kepala Desa Tenilo kepada wartawan ketika dikonfirmasi terkait sumber dana pembangunan akses jalan dan vila di Pantai Ratu itu, mengaku tak tahu-menahu sumber dana yang digunakan.
Rapli Biya hanya mengakui bahwa pembangunan gazebo di Pantai Ratu tersebut berasal dari dana desa. (dml-kab/dm1)
Kam Jun 20 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Destinasi wisata Pantai Ratu yang baru dibuka oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, berpotensi mengundang murka Allah dalam bentuk bencana dan malapetaka.