BPK-RI Tegaskan tak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Selama ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), ternyata tidak pernah menggunakan hasil verifikasi perusahaan Pers yang dikeluarkan Dewan Pers (DP) sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI), Heintje Mandagi, dalam keterangan Persnya, Rabu (27/11/2019) di Jakarta.

Pihak Dewan Pers yang selama ini aktif menggembar-gemborkan kabar seolah menakut-nakuti Pemda, dengan menyatakan perusahaan Pers yang belum terverifikasi dan telah menjalin kerja sama dengan Pemda akan menjadi temuan BPK, menurut Mandagi, hal itu adalah pembohongan publik. Sebab, BPK sendiri mengaku belum pernah mengeluarkan aturan atau penekanan seperti yang digembar-gemborkan oleh DP selama ini.

“Ternyata semua itu bohong belaka, dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga mengungkapkan isi surat balasan BPK-RI kepada SPRI. Bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers. Artinya, selama ini BPK-RI belum memiliki sikap apapun terkait kerja sama maupun kontrak perusahaan Pers dengan Pemda.

“Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers, dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.

Sebelumnya, DPP SPRI sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan Pers yang belum diverifikasi DP bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan dan kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan, bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan Pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen. Sehingga menurut Mandagi, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen, dan bukan lembaga pemerintahan.

Mandagi mengatakan, surat DPP SPRI Nomor: 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 itu, adalah meminta BPK-RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Surat SPRI tersebut akhirnya dibalas oleh pihak BPK-RI dengan surat nomor: 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 November 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam balasan suratnya kepada Ketua Umum DPP SPRI, Wahyudi selaku Plh. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK-RI menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka BPK sebagai lembaga negara hanya melakukan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan undang-undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara (SPRI) terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” demikian Wahyudi dalam surat BPK-RI yang ditanda-tanganinya.

Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP-SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya.

Dengan adanya keterangan ini (surat klarifikasi BPK RI), Heintje Mandagi selaku ketua DPI menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah, dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan Pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.

Heintje pun menyimpulkan, dengan adanya surat balasan dari BPK-RI tersebut, maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk menolak atau memutus kontrak kerja sama dengan media yang berbadan hukum meskipun belum terverifikasi Dewan Pers. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

104,389 views

Next Post

Nasir Tongkodu: Bupati Nelson tidak Takut Bertarung dengan Siapapun!

Kam Nov 28 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Saat ini, sejumlah figur sudah menyatakan diri secara optimis akan maju bertarung dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo 2020.