Aktivis Ini Tegaskan, Darwis Moridu Harus Diberhentikan Sementara Jika Resmi Jadi Terdakwa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kini memasuki tahap dua.

Pelimpahan berkas dan barang bukti beserta tersangka, pada Selasa (1/9/2020), telah dilangsung dari Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Selanjutnya, urusan persiapan sidang pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, sebagai bentuk penyesuaian persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

Pihak Kejari Kota Gorontalo, pada Selasa (1/9/2020) juga telah menyatakan di hadapan wartawan, bahwa meski tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran adanya permohonan dan jaminan, namun untuk berkas perkaranya akan dilimpahkan pada minggu ini juga ke PN Kota Gorontalo.

Upaya yang diungkapkan pihak Kejari Kota Gorontalo dalam memastikan tersangka Darwis Moridu untuk segera disidangkan sebagai terdakwa, ditanggapi positif oleh seluruh pengunjuk-rasa yang terdiri dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (PresBEM) beserta kalangan aktivis LSM se-Gorontalo.

Pasca menggelar demo, pada Selasa (1/9/2020), para mahasiswa dan aktivis LSM tersebut menyatakan, bahwa sesaat setelah perkaranya diregistrasi di PN Kota Gorontalo, maka di saat itu pula Darwis Moridu harus segera diberhentikan sementara sebagai Bupati Boalemo.

Terkait hal tersebut, Paris Djafar selaku salah seorang orator didampingi sejumlah PresBEM menunjukkan sebuah ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara tersebut.

Ketentuan yang dimaksud oleh Paris Djafar, yakni adanya sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Yakni, pada pasal 83 dan seterusnya,” beber Paris Djafar.

Ia bahkan membacakan pasal 83 tersebut. Yaitu pada ayat 1: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal yang sama di ayat 2: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”

Sementara itu, PresBEM UNG, Aldi Ibura juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi proses perkara Darwis Moridu tersebut.

“Sebab, hukum harus dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan tanpa memandang status, pangkat dan jabatan,” lontar Aldi seraya diiyakan oleh seluruh rekan-rekan mahasiswa pasca unjuk-rasa, pada Selasa (1/9/2020). (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

7,425 views

Next Post

China akan Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Rab Sep 2 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: China berencana akan membangun pangkalan militer di berbagai negara, termasuk salah satunya di Indonesia.