Kasus Penganiayaan Lantaran Utang: Terdakwa Bupati Non-aktif itu Divonis 6 Bulan Penjara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Jumat (13/11/2020), dijatuhi vonis hukuman kurungan badan selama enam bulan atas perkara penganiayaan.

Darwis Moridu yang menghadiri secara langsung sidang kesembilan tersebut, mendengarkan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan 11 poin dengan memperhatikan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat” sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang pertama, yakni terjadi pada Kamis (5 Agustus 2010) sekitar pukul 09.00 WITA.

Ketika itu, korban Awis Bin Idrus yang sedang melintas di gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu, di Dusun I Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dipanggil oleh saksi Mardjun Bin Adam alias Junu, agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil di tempat tersebut.

Korban pun bergegas mendatangi hingga ke samping mobil terdakwa. “Kau ini masih ada ambilan (utang) sama saya di rumah,” ujar terdakwa ketika itu kepada korban.

“Iya, benar ada ambilan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” jawab korban.

Lalu terdakwa bertanya kembali, “Sudah berapa tahun?”

“Sudah satu tahun lebih,” sahut korban.

Selanjutnya terdakwa bertanya lagi, “sudah menanam jagung?”

“Saya sempat membersihkan kebun, namun saya tidak sempat menanam karena anak saya sedang sakit dan hampir meninggal dunia,” jawab korban.

Mendengar jawaban dari korban, terdakwa malah emosi dan langsung membuka pintu mobil dengan mengenai badan korban, sehingga korban terdorong ke belakang.

Setelah berada di luar mobil, terdakwa lalu menyuruh korban untuk duduk. Selanjutnya, terdakwa menanyakan lagi kepada korban perihal utang tersebut.

Kemudian terdakwa langsung menampar korban dengan menggunakan belakang telapak tangan kanan yang terbuka ke arah muka korban sebanyak dua kali, dan mengenai pipi kiri korban. Sehingga korban merasakan sakit.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, bahwa di saat itu terdakwa selanjutnya menendang dengan kaki kanan ke arah paha korban berulang-ulang.

Meski korban menjerit kesakitan dan telah minta ampun, namun terdakwa malah memegang kerah baju kaos korban sambil menarik korban ke sana ke mari, sehingga korban jatuh terlempar di teras gudang jagung tersebut.

Dalam kondisi terjatuh, korban tetap ditendang berulang-ulang ke arah paha dan kaki kiri korban, sehingga korban makin menjerit kesakitan.

Setelah itu, korban pun langsung masuk ke mobil mengikuti perintah terdakwa. Kemudian menuju ke rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Sesampainya di rumah tersebut, korban yang telah duduk di salah satu kursi, kembali ditanyai soal utang oleh terdakwa.

Dan dalam keadaan marah-marah sambil memegang kerah baju korban, terdakwa terus mendesak perihal uang tersebut, disaksikan Rice Maliu alias Padaa Rice yang berusaha melerai, namun tak kuasa.

Ketika itu, terdakwa malah langsung menusukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban, dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang-ulang ke arah mulut korban, sehingga bibir korban pun terluka dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, terdakwa kembali menendang dengan menggunakan kaki kanannya ke arah paha kedua kaki korban secara berulang-ulang, sehingga korban lagi-lagi menjerit kesakitan.

Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan, sehingga korban kesakitan. Selanjutnya, terdakwa menyuruh korban berdiri. Kemudian terdakwa langsung memegang dan membanting korban hingga jatuh dan terlentang di lantai.

Dan di saat korban masih dalam keadaan terlentang di lantai, terdakwa dengan kaki kanan malah menginjak-injak perut korban, sehingga korban kembali menjerit kesakitan.

Dalam kondisi seperti itu, terdakwa lalu menyuruh korban untuk berdiri, sehingga korban yang telah diliputi ketakutan serta merasakan kesakitan di tubuhnya itu pun berusaha berdiri.

Setelah berhasil duduk kembali, leher korban langsung dicekik oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata, “kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah-patah.”

Setelah pulang ke rumahnya, korban mengeluh kesakitan di tubuh dan bagian perutnya. Ia menceritakan kepada istrinya semua kejadian yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, akibat perbuatan terdakwa pada 5 Agustus 2010 tersebut, korban mengalami sakit di sekujur tubuhnya, dan tidak bisa beraktivitas sehari-hari di kebun, dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut, serta terdapat darah saat Buang Air Besar (BAB).

Menurut saksi ketika itu, korban sempat dirawat di rumahnya, namun karena rumahnya kecil, sehingga perawatan korban harus dipindahkan ke rumah tetangga, tetapi tidak kunjung sembuh dan terkadang korban susah bernafas. Sehingga pada 17 Agustus 2010, korban dilarikan istrinya ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Di rumah sakit itulah korban menjalani perawatan inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.

Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. Awis Idrus dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban didiagnosa Git Bleeding, yaitu pendarahan saluran cerna.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku dokter di RSTN Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah: Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 Cm (nol koma lima sentimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 Cm (nol koma dua sentimeter); Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas; Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan. Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.

Korban Awis Bin Idrus akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 20 Januari 2011, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011.

Dan peristiwa penganiayaan itu terjadi di saat terdakwa Darwis Moridu belum menjadi Bupati Boalemo. Darwis Moridu kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati Boalemo pada Senin (22/5/2017) melalui jalur independen. Namun belakangan, Darwis Moridu memilih bergabung menjadi kader PDI-P. Ia didampingi oleh Anas Jusuf sebagai Wakil Bupati Boalemo, dari kader PAN.

Kasus penganiayaan ini kembali bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta-Boalemo mencabut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dalam sidang praperadilan pada Kamis (22/11/2018), dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2018.PN.

Cukup panjang waktu yang terlewati untuk menyeret Darwis Moridu ke meja-hijau, dan cukup banyak energi yang harus tersedot untuk memastikan Darwis Moridu untuk segera didudukkan di kursi persakitan. Salah satunya dengan energi pergerakan aksi unjuk-rasa dari sejumlah aktivis LSM bersama mahasiswa yang dilakukan secara bergelombang.

Hingga akhirnya, dalam sidang putusan di PN Gorontalo, pada Jumat (13/11/2020), Majelis Halim pun menjatuhkan vonis kepada terdakwa Darwis Moridu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, terdakwa diberi waktu tujuh hari ke depan sebagai upaya kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding.

Meski begitu, atas vonis tersebut, pihak terdakwa Darwis Moridu menyatakan akan melakukan banding. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

44,967 views

Next Post

Insight Institute: Elektabilitas Tony Herbiansah "di Ujung Tanduk”, SBM “Menanduk”

Jum Nov 13 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Meskipun belum dilakukan pencoblosan maupun perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, namun beberapa lembaga sudah dapat mendeteksi siapa yang bakal terpilih memimpin Bumi Latamoro tersebut. Tentunya, melalui riset atau penelitian yang dilakukan secara komprehensif dengan menyebar kuesioner atau wawancara kepada responden […]