DM1.CO.ID, MALANG: Selama kurun waktu 10 tahun, atau sejak 2003 hingga 2013, ratusan rumah tangga nelayan di Indonesia menghilang karena sumber daya laut tidak mampu menopang kehidupan mereka.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan wisudawan/wisudawati Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/2/2017).
Susi menyebutkan, sekitar 50 persen rumah tangga nelayan menghilang, yakni dari 1,6 juta nelayan menjadi hanya sekitar 800 rumah tangga nelayan. “Menghilangnya ratusan rumah tangga nelayan itu, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi mampu menopang kebutuhan akibat sumber daya laut kita yang terus berkurang karena ribuan kapal asing setiap hari mengambil ikan di perairan kita,” lontar Susi.
Ia pun menyebut satu contoh. Sepuluh tahun lalu di Tuban, Cirebon dan sejumlah daerah penghasil ikan. Di daerah tersebut pasokan dan produktivitasnya cukup melimpah, tetapi sekarang tidak ada lagi.
Kondisi ini, katanya, karena alat tangkap nelayan asing lebih canggih dan ikan-ikan kecil pun disasar. Dulu, lanjut dia, sumber daya perikanan laut di Indonesia cukup melimpah. Namun, pemerintah kemudian membuat kebijakan terkait lisensi kapal-kapal asing yang boleh menangkap ikan di perairan Indonesia dengan kompensasi pengolahan ikan bagi masyarakat sekitar.
Susi pun menilai, dalam peraturan 2004 terkait lisensi kapal asing itu, pemerintah telah membuat kesalahan dengan memperbolehkan kapal asing masuk dengan syarat harus membuat unit pengolahan ikan di Indonesia. Faktanya, syarat itu tidak pernah terpenuhi.
Malah, lanjut Susi, nelayan asing ilegal mencapai ribuan. Dengan diterbitkannya lisensi itu, kata dia lagi, masyarakat (nelayan) diberikan kompensasi mengolah ikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sejumlah daerah. Namun kenyataan di lapangan, UPT-UPT ini tidak jalan, sementara kapal-kapal asing yang mengeruk kekayaan laut Indonesia tetap jalan, bahkan jutaan ton mereka ambil dari negeri ini.
Dijelaskannya, selain rumah tangga nelayan yang menghilang akibat kebijakan lisensi kapal asing itu, sekitar 150 eksportir juga kehilangan usahanya. Usahanya ditutup dan mereka mengalami kerugian hingga miliaran dolar AS. “Oleh karena itu, sekarang sudah saatnya kita menghadap ke laut, jangan lagi ‘memunggungi’ laut karena masa depan kita ada di laut,” ajak Susi.
Susi pun menaruh harapan, agar bagaimana negeri ini mengembangkan sumber daya kelautan, terutama dalam hal penangkapan ikan. Sebab, katanya, sebelumnya penangkapan ikan 100 persen dikuasai penanaman modal asing (PMA), justru industri pengolahannya hanya 50 persen.
Nah sekarang, ujarnya, harus dibalik. Penangkapan ikan harus dikuasai nelayan lokal 100 persen dan industri pengolahan hasil lautnya ditangani PMA maksimal 60 persen. “Karena kebijakan menghilangkan izin kapal-kapal asing ini, nilai tukar nelayan menjadi lebih baik atau meningkat,” tuturnya.