Mengangkat Camat, Bupati Nelson tak Lagi “Hargai” Lembaga Adat

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Selama menduduki jabatan selaku Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tidak lagi melibatkan lembaga adat dalam mengangkat seseorang untuk menjadi camat.

Hal tersebut diungkapkan Darisman Katili selaku Bate (pemangku adat) Kecamatan Limboto dalam bincang-bincang dengan Wartawan DM1, pada Rabu (12/2/2020), di Limboto.

Paci (sapaan akrab Darisman Katili) menilai, keberadaan dan fungsi pemangku adat di daerah ini seolah tidak lagi dihargai selama Nelson Pomalingo menjabat sebagai bupati di kabupaten ini, khususnya dalam proses pengangkatan camat.

Paci membeberkan hal tersebut lantaran mengaku prihatin dengan sikap Nelson Pomalingo sebagai bupati yang seolah ingin menghilangkan fungsi lembaga adat sebagai pemberi pertimbangan ataupun nasihat, terutama terkait proses pengangkatan seorang camat.

Dulu, kata Paci, peranan dan fungsi pemangku adat benar-benar difungsikan sebagaimana mestinya. Tapi sekarang ini, menurut Paci, pemangku adat tidak difungsikan lagi.

“Tidak ada lagi itu, cuma masanya pak Bupati David Bobihoe (masih difungsikan). Tapi begitu baku ganti (bupati), sudah tidak pernah lagi,” ungkap Paci.

Paci menjelaskan, pada masa pemerintahan David Bobihoe dan bupati-bupati terdahulu, nama-nama calon camat sudah diserahkan kepada para pemangku adat untuk dinilai (diberi masukan dan pertimbangan) siapa yang dianggap layak menjadi camat.

Paci pun mengaku tidak tahu-menahu mengapa pemangku adat tidak lagi dilibatkan dan difungsikan. “Saya tidak tau kenapa tidak lagi melibatkan lembaga adat,” ujar Paci bertanya-tanya.

Meski begitu, Paci mengakui, bahwa memang untuk mengangkat seseorang menjadi camat adalah wewenang bupati. Tetapi Paci menyayangkan apabila eksistensi lembaga adat seakan sudah diabaikan.

Padahal, menurut Paci, lembaga adat itu adalah mitra pemerintah. Sehingga, pemangku adat semestinya memang harus senantiasa dilibatkan, terutama dalam hal memberikan nasihat dan pertimbangan terkait pengangkatan camat.

Menurut Paci, memberi nasihat dan pertimbangan dalam proses merekrut seorang camat itu adalah hal yang sangat penting. Sebab, beberapa aspek harus lebih dahulu dipastikan dimiliki oleh seseorang sebelum diangkat sebagai camat, salah satunya adalah aspek tingkah-lakunya.

Secara umum, Paci menjelaskan, ilmu itu harus diikuti dengan adab. “Orang yang tidak punya adab itu sama dengan tidak punya ilmu. Kalau orang punya ilmu tanpa adab dan tidak menghargai adat, berarti orang itu tidak diakui ilmunya. Sebaliknya, orang yang memiliki adab dan menghargai adat, maka itulah orang yang berilmu,” terang Paci.

Sementara itu, saat Wartawan DM1 mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Bupati Nelson Pomalingo via percakapan WhatsApp di nomor 08124318***, hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Namun Nasir Tongkodu selaku juru bicara (jubir) Bupati Gorontalo tidak membantah, bahwa memang betul pemangku adat tidak lagi dilibatkan dalam hal memberikan pertimbangan atau masukan terkait pengangkatan camat.

“Sekarang memang di eranya Nelson itu, pertimbangan itu berada di dalam Baperjakat. Karena itu pertimbangan formal,” ujar Nasir.

Nasir yang pernah berkecimpung dalam dunia jurnalistik itu juga membenarkan, bahwa di era pemerintahan David Bobihoe pemangku adat masih dilibatkan sebagai pihak yang memberi pertimbangan dan nasihat dalam proses pengangkatan camat.

“Memang, kalau itu betul (pemangku adat dilibatkan). (Tapi saat ini) di zamannya Bupati Nelson itu sudah dihilangkan (pemangku adat tidak dilibatkan lagi) karena dia (Bupati Nelson) lebih melihat persyaratan formal. Persyaratan formal itu kan ada dari Baperjakat, karena mereka dilihat jenjang pendidikannya, kemudian karir birokrasinya itu jadi pertimbangan,” jelas Nasir. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

34,969 views

Next Post

Ryan Kono Dukung Pencanangan Zona Integritas untuk Gorontalo Bebas Korupsi

Kam Feb 13 , 2020
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen dan mendukung pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal itu ditandai dengan menandatangani komitmen bersama di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Perbendaharaan, Kamis (13/2/2020). Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono mengatakan, dirinya mengapresiasi […]