Massa APR Desak DPRD Boalemo Segera Bentuk Pansus Pantai Ratu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kekisruhan seputar pengembangan dan pengelolaan wisata Pantai Ratu, di Desa Tinelo, Kacamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, akhir-akhir ini mendapat sorotan dan bahkan kecaman dari berbagai pihak.

Bukan hanya karena dugaan pembabatan mangrove di kawasan wisata tersebut, namun pengelolaan dan pemanfaatan wisata itu sejauh ini belum mengantongi izin.

Bukan cuma itu, tidak sedikit kalangan juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan dalam pengembangannya, yang sejauh ini dinilai sangat kurang jelas berasal dari mana.

Bahkan, Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam) Gorontalo menyebut, bahwa lokasi wisata Pantai Kota Ratu itu berada di kawasan hutan konservasi.

Dan hal semua itulah yang membuat APR (Aliansi Perjuangan Rakyat) Kabupaten Boalemo terpaksa turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Boalemo, dan juga di kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Jumat (21/6/2019).

Saat diterima masuk di gedung rakyat itu, massa APR Boalemo pun menyampaikan tuntutannya dan mendesak anggota DPRD Boalemo agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang eksistensi wisata Pantai Ratu.

Wakil Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho mengakui, dugaan pengrusakan (pembabatan) mangrove di Wisata Pantai Kota Ratu sudah menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Eka Putra pun menegaskan, dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu itu seharusnya mendapat perhatian khusus, dan semestinya ada kepala dinas terkait yang dapat memberikan penjelasan seputar informasi pengrusakan mangrove yang sudah tersebar luas itu.

“Setahu saya, kepala desa setempat sudah pernah menjelaskan, bahwa tidak ada pembabatan mangrove, yang ada hanya semak belukar di kawasan pantai ratu tersebut,” ujar Eka Putra.

Meski begitu, Eka Putra berjanji dalam waktu dekat DPRD akan segara mengundang dinas-dinas terkait beserta pemerintah desa setempat.

“Karena ini sudah ada surat teguran, berarti ada yang dilanggar. Untuk menjaga jangan sampai ada teguran kedua lagi, kami di DPRD akan segera mengundang pemerintah desa dan kepala dinas terkait,” tutup Eka Putra.

Pada kesempatan yang sama, Aswan Djamaludin selaku anggota DPRD Boalemo memunculkan perbandingan pengalaman yang serupa di masa lalu.

Aswan mengungkapkan, pada 2016 terdapat proyek jalan yang sedang dilaksanakan terpaksa harus dihentikan karena masuk dalam kawasan hutan lindung atau mangrove.

Kala itu, menurut Aswan, meski DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi III telah melayangkan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun sampai saat ini surat permohonan izin tersebut belum mendapat restu dari KLH, sehingga pekerjaan proyek jalan itupun terpaksa tidak bisa dilanjutkan lagi sampai sekarang.

Aswan menyebutkan, terinformasi di lokasi wisata Pantai Ratu itu sudah berdiri sejumlah bangunan seperti Vila milik Camat Tilamuta 1 unit dan milik Bupati Boalemo (Darwis Moridu) sebanyak 2 unit. “Di sisi lain, surat permohonan izin pengelolaan wisata yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tenilo, itu baru sebatas pengusulan,” ungkap Aswan Djamaludin. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,602 views

Next Post

Undangkan Perda P4GN, Ketua DPRD Bonebol Terima Penghargaan

Kam Jun 27 , 2019
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Faisal Mohi, menerima piagam penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bonebol, di Auditorium Bonebol, Rabu (26/6/2019).