Lokataru Kecam Tindakan Rektor Unima yang Mengkriminalisasi Aktivis dan Dosen

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Rektor Unima (Universitas Negeri Manado) dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap seorang aktivis, serta seorang dosen di universitas tersebut.

Demikian siaran Pers yang masuk di meja redaksi DM1, pada Jumat (12/6/2020).

Haris Azhar, SH, MA selaku Direktur Eksekutif di Kantor Hukum dan HAM Lokataru, mengaku mengecam tindakan sewenang-wenang atau Abuse of Power yang dilakukan oleh Rektor Unima (yang juga sebagai istri seorang Pejabat Tinggi di Manado) dengan cara meng kriminalisasi Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) bernama Fredy Jhon Rumengan, dan juga seorang dosen di Unima bernama Devie Sem Rony Siwij atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam siaran Pers itu disebutlan, pada 19 Agustus 2016, kedua orang yang dikriminalisasi tersebut telah melaporkan adanya dugaan Mal-administrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

ORI pun kemudian mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Rekomendasi Nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang Mal-administrasi dalam penyetaraan Ijazah Dokter (S3) Luar Negeri dan kenaikan jabatan fungsional, dari dosen menjadi guru besar, atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementerian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Karena rekomendasi ORI tersebut tidak digubris oleh Kementerian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), membuat LSM PAMI bersama para dosen dan staf Unima pun melakukan aksi unjuk-rasa di beberapa titik. Yakni di depan Kementerian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, ORI, dan Istana Negara.

Unjuk-rasa yang digelar tidak hanya sekali itu, dimaksudkan untuk meminta penjatuhan sanksi atas tidak dilaksanakannya rekomendasi ORI kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dalam persoalan ini terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

Pertama, bahwa pada 8 Juli 2019, Devie Sem Rony Siwij, melaporkan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene ke Polda Sulawesi Utara, yakni atas dugaan Tindak Pidana Pendidikan berdasarkan UU No.20/2003 Pasal 68 ayat 2 dan 4 Jo Pasal 266 KUHP. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kedua, bahwa pada 24 September 2019, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene melalui kuasa hukumnya melaporkan Fredy Jhon Rumengan atas Laporan Polisi Nomor: LP/6114/IX/2019/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Fredy Jhon Rumengan dilapor atas dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang terjadi pada tahun 2016-2019, di Jakarta pusat.

Ketiga, bahwa pada 5 Febuari 2020, Fredy Jhon Rumengan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya. Parahnya, justru dihari pertama pemeriksaan itu Fredy justru langsung ditahan.

Nasib yang sama juga dialami Devie Sem Rony Siwij. Pada 16 Febuari 2020, saat usai diperiksa, Devie Sem Rony Siwij juga langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, keduanya masih ditahan didalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Fredy Jhon Rumengan sudah masuk dalam tahanan penuntutan oleh Kejaksan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tanggal 23 Juni 2020.

Sementara Devie Sem Rony Siwij masih dalam perpanjangan penahanan oleh penyidik untuk ketiga kalinya sampai dengan 14 Juni 2020. Kurang lebih keduanya sudah di tahan selama 4 bulan.

Hal inilah yang kemudian di mata Kantor Hukum dan HAM Lokataru menyebutnya sebagai tindakan kriminalisai dan Abuse of Power yang dilakukan oleh rektor tersebut. Di mana hal itu menunjukkan adanya upaya-upaya untuk membungkam kebenaran atas kejahatan yang selama ini meresahkan dunia pendidikan di Indonesia.

Oleh karenanya, dalam siaran Pers, Lokataru sebagai lembaga sekaligus Kantor Hukum dan HAM mendesak kepada:

  1. Presiden RI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang Mal-administrasi dalam penyetaraan Ijazah Dokter (S3) Luar Negeri dan kenaikan jabatan fungsional, dari dosen menjadi guru besar, atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Reset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

  2. Kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, agar segera menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Fredy Jhon Rumengan dan Devie Sem Rony Siwij.

  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai mandatnya untuk memberikan perlindungan kepada kedua korban, Fredy Jhon Rumengan dan Devie Sem Rony Siwij, mengingat tindakan yang telah mereka lakukan adalah bagian dari statusnya sebagai whistleblower (pelapor). (sip/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

57,315 views

Next Post

Darwis Moridu Vs Riko Djaini: Antara Pelecehan Sarjana dan Beli Ijazah Paket C

Sen Jun 15 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo, Darwis Moridu, saat ini sedang berseteru dengan seorang Anggota DPRD Boalemo, Riko Djaini. Keduanya kini saling lapor ke Polres Boalemo.