Lockdown Covid-19: Bupati Boalemo Keluarkan Edaran, Salah Satunya Melarang Pejabat Keluar Daerah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Perhatian dan kecemasan penduduk dunia kini tertuju ke masalah virus Corona yang telah mewabah di banyak negara, termasuk Indonesia. Dan berbagai upaya pun telah dilakukan untuk me-lockdown penularan virus yang berasal dari Wuhan, China itu.

Di Indonesia, tidak sedikit kepala daerah pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah warganya agar tidak terjangkit virus yang sangat mematikan itu.

Tak ketinggalan, Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, pada Senin (16/3/2020) pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Corona Virus Desearse (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Salah satu point penegasan Bupati Boalemo dalam Surat Edaran tersebut, yakni meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pejabat maupun staf untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Menariknya, Surat Edaran itu diterbitkan tepat di saat 22 Anggota DPRD Boalemo justru sedang “berbondong-bondong” melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,  yakni menghadiri Bimtek di Jakarta.

Berikut ini adalah poin-poin penegasan Bupati Darwis Moridu dalam Surat Edaran Nomor: 005/Sekda/413/III/2020, yang ditujukan kepada para asisten, staf ahli Bupati Boalemo, para Kepala SOPD, para camat, para kepala Puskesmas, dan para Kepala SD/MI, SMP/MTs se-Kabupaten Boalemo:

“Bahwa sesuai Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo bersama Aparatur TNI/Polri, dan berdasarkan hasil maklumat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Boalemo, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan instansi pemerintah, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meliburkan sekolah-sekolah baik SD/MI, SMP/MTs di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, dari tanggal 16 sampai 30 Maret 2020, kecuali jenjang yang menyelenggarakan ujian akhir sekolah, dan kepala Dikpora agar meneruskan info ini ke sekolah-sekolah sesuai kewenangan.

  2. Seluruh pejabat eselon, II, III, IV dan V, para camat, kepala-kepala desa, kepala Puskesmas, para tokoh masyarakat, tokoh adat, untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan lingkungan serta bekerja sama dengan aparatur TNI/Polri serta petugas kesehatan di lingkungannya untuk menginformasikan jika ada hal-hal yang mencurigakan serta mengindikasikan sebagai tanda-tanda terjangkitnya Virus Corona.

  3. Pemerintah daerah bersama jajaran TNI/Polri, akan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang masuk ke Kabupaten Boalemo di perbatasan Timur (Tangkobu) dan perbatasan Barat (Mananggu), terutama kendaraan berplat daerah terjangkit Virus Corona, serta pelabuhan-pelabuhan pesisir di Kabupaten Boalemo, dengan cara menyiagakan Aparat TNI/Polri, perhubungan dan Satpol PP untuk ditempatkan di perbatasan-perbatasan.

  4. Pemerintah daerah membentuk Pusat Informasi Masyarakat terkait dengan Covid-19 dan melalui dinas-dinas terkait akan memberikan informasi dan pesan-pesan antisipasi terhadap bahaya Virus Corona, dan menetapkan Dinas Kesehatan Boalemo menjadi tempat pusat informasi Covid-19, serta menunjuk dr. Rusli Aras yang menjadi Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis terkait dengan informasi bahaya dan cara pencegahan Virus Corona. Dan pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk menanggulangi kebutuhan terhadap upaya pencegahan Virus Corona.

  5. Menegaskan seluruh ASN baik pejabat maupun staf belum melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dan kepala-kepala SOPD agar mengatur aparatnya dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat dan dimungkinkan bekerja di rumah masing-masing, berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020.

  6. Seluruh obyek-obyek wisata, Hotel-hotel maupun penginapan di Kabupaten Boalemo untuk sementara ditutup, serta acara-acara yang melibatkan orang banyak baik bersifat pribadi, keluarga, maupun kedinasan untuk sementara dibatalkan sampai pada tanggal 30 Maret 2020.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian diucapkan terima kasih”. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

22,598 views

Next Post

Cegah Covid-19, IDI Boalemo Sebut Perlunya Mengisolasi Diri

Sel Mar 17 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Boalemo saat ini juga sedang turut serta melakukan berbagai upaya atau antisipsi dini terhadap potensi penularan Covid-19 (Virus Corona).