Kemendes Dinilai Ikut Mendukung Pelanggar Hukum, Jika Pantai Ratu Tetap Diikutkan dalam Lomba

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT-RI), baru saja mengumumkan 10 besar lomba desa wisata. Salah satunya adalah Desa Tenilo (wisata Pantai Ratu), Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Mengetahui hal tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) yang terdiri dari sejumlah LSM, peneliti, praktisi, komunitas pemerhati lingkungan, dan juga kalangan jurnalis di daerah ini, ramai-ramai menyatakan menolak Desa Tenilo (Pantai Ratu) untuk dimasukkan dalam 10 besar.

Penolakan itu ditandai dengan dilayangkannya somasi atau surat keberatan kepada pihak Kemendes PDTT. Mereka meminta agar objek wisata Pantai Ratu di Desa Tenilo itu tidak dilanjutkan penilaiannya.

Ada beberapa poin alasan keberatan yang disodorkan oleh AMS terhadap pihak Kemendes PDTT. Yakni, masyarakat mengaku keberatan dengan adanya pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, dan wilayah bukan peruntukannya dalam pengembangan wisata Pantai Ratu-Desa Tenilo.

Selain itu, AMS mengingatkan pihak Kemendes PDTT, bahwa Kawasan Wisata Pantai Ratu serta sarana-prasarana penunjang antara lain cottage dan sebagian akses jalan masuk, itu berada dalam Kawasan Hutan Lindung (ekosistem mangrove).

Begitu juga dengan sebagian sarana-prasarana penunjang lainnya, seperti jembatan kayu, dermaga dan gazebo dipastikan masuk dalam areal PIPPIB (Peta Indikatif Penundaan Pemberian Ijin Baru) Revisi XV (lampiran 4).

Menurut mereka, sebelum dikeluarkan dari PIPPIB Revisi XV, maka areal tersebut tidak dapat dibangun ataupun dikembangkan sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana wisata Pantai Ratu.

Seharusnya, kata mereka, pemrakarsa kegiatan (Pemerintah Kabupaten Boalemo) terlebih dahulu melakukan prosedur pengembangan ekowisata di kawasan hutan dan pantai sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, mereka meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, agar segera meninjau kembali secara normatif keikutsertaan Desa Tenilo (Wisata Pantai Ratu).

Namun jika Desa Tenilo (Wisata Pantai Ratu) tetap diikutkan dalam penilaian lomba desa wisata, maka menurut mereka, itu sama halnya Kemendes PDTT-RI ikut mendukung pelanggaran aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (kab/dm1).

Bagikan dengan:

Muis Syam

10,717 views

Next Post

Di Mananggu, Mesin ATM Baru Bank SulutGo Sudah Bisa Digunakan

Kam Nov 21 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Sebagai mitra, Bank SulutGo senantiasa melakukan berbagai terobosan pelayanan yang terbaik kepada semua pihak, terutama kepada pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Boalemo.