DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Di saat kasus skandal Inspektoratgate sudah diancang-ancang akan digali oleh tim pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), namun terinformasi ada upaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang terlibat dalam kekisruhan. Yakni, Sri Asih (Kasubbag Perencanaan) dan Nur Purbo (Inspektur Pembantu/Irban) Wilayah II, dengan Idris selaku Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia.
Tanda-tanda adanya upaya damai itu terlihat saat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur, Husein T, menggelar pertemuan bersama Idris, Irban I, Irban II dan Irban III. Pertemuan itu dilaksanakan di Aula Inspektorat, pada Rabu siang (8/12/2021) di atas pukul 14.00 WITA. Dan dalam pertemuan itu Sri Asih dikabarkan tidak sempat hadir.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa pada pertemuan itu Idris juga belum bisa mengambil sikap. Ia masih pikir-pikir untuk menerima islah yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut, dengan alasan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacaranya. Terlebih lagi, Idris merasa terlanjur sangat kesal dengan Sri Asih yang tak disangka-sangka telah melaporkan dirinya ke Polres Kolaka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sehingga Husein T yang sedang memimpin pertemuan itu, setelah mendengar jawaban Idris, hanya bisa menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Idris. Tidak ada kesepakatan damai sebagaimana yang diharapkan dalam pertemuan singkat tersebut.
Di mata publik, upaya damai itu dirasa cukup aneh, yakni di saat Idris dengan polosnya membeberkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp.130 Juta kepada Sri Asih dan Nur Purbo, yang selanjutnya disebutkan sebagai “uang keamanan” buat oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian setelah pembeberan Idris itu mencuat dan terungkap di tengah-tengah publik, justru Sri Asih kemudian melaporkan Idris ke Polres Kolaka dengan motif pencemaran nama baik.
Dan di tengah “perseteruan” atau konflik kedua belah pihak itu makin meruncingnya, tim pengawasan APIP muncul untuk bersiap melakukan penelusuran. Namun di saat itu, malah mendadak Idris mendapat tawaran untuk menempuh jalan damai dari pihak inspektorat sendiri. Sehingga publik pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik kasus skandal inspektoratgate ini? Terlebih pula hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi lagi seputar tindakan APIP selanjutnya terhadap kasus skandal Inspektoratgate ini.
Publik kemudian bertambah bingung ketika di sisi lain terkait adanya kemungkinan (dugaan) pelanggaran kode etik akibat melaksanakan tugas di wilayah Irban lain, ternyata dibantah keras oleh mantan Plt Inspektorat, Barwick Sirait.
Kepada Kepala Biro DM1 Koltim melalui sambungan telepon, Barwick yang juga mantan atasan Sri Asih dan Nur Purbo itu, mengakui jika pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dilakukan Nur Purbo dan Sri Asih di Desa Atolanu adalah atas dasar perintahnya yang dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Dijelaskannya, meskipun Nur Purbo adalah Irban wilayah II, akan tetapi dia bisa melakukan audit di Desa Atolanu meskipun itu bukan wilayahnya. Sebab pemeriksaan yang dilakukan waktu itu bukan reguler, akan tetapi pemeriksaan khusus (pemsus).
“Itu kan pemeriksaan khusus, bukan pemeriksaan reguler. Boleh, siapa yang larang bahwa tidak boleh. Tidak diatur di situ (Perbup 39 dan 47). Itu si Sadar (Muhammad Sadar, Irban I) juga melakukan pemeriksaan di wilayah yang bukan wilayahnya. Contoh dia (Sadar) memeriksa di Dangia (Kecamatan Dangia). Bukan wilayahnya si Sadar,” ujar Barwick yang juga Kadis Kesehatan Koltim tersebut mengungkapkan contoh. (rul/dm1)