Kasus Dugaan Utang Bupati Gorut: Keterangan Kapolres Gorontalo Kota Berbeda dengan Penyidik

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Terlilit “utang politik” di sejumlah pihak dalam bentuk uang tunai. Itulah dugaan yang saat ini sedang “membelenggu” Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin. Benarkah?

Jawabnya, ya! Indra Yasin yang kembali berhasil terpilih sebagai Bupati Gorut periode 2018-2023 berpasangan Thariq Modanggu itu, saat ini sedang berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Haji Seven (nama samaran), seorang pengusaha dari Kota Gorontalo.

Lalu seperti apa alur cerita yang membuat mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo (era Gubernur Fadel Muhammad) itu, terpaksa harus diproses di meja penyidik Tipidkor Reskrim Polres Gorontalo Kota?

Begini! Dari investigasi wartawan DM1 di lapangan, ditemui sejumlah informasi dari berbagai sumber yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa kasus yang awalnya disebut-sebut sebagai masalah utang-piutang itu, kini dikabarkan akan dikenakan pasal 55, 372 dan 378.

Utang dalam bentuk uang tunai itu, menurut informasi, dibelanjakan sebagai cost-politic dalam rangka pemenangan Indra Yasin-Thariq Modanggu pada Pilkada Gorut 2017 silam. Dan utang itu timbul atas nama Thariq Modanggu, namun Indra Yasin sebagai jaminannya.

Pasangan yang dinyatakan menang dalam Pilkada Gorut 2017 dan akhirnya dilantik pada Kamis (6/12/2018) ini pun mulai “didusu-dusu, –bahasa Gorontalo” (dikejar-kejar) oleh sejumlah pihak dari berbagai penjuru terkait utang.

Dan betapa menyedihkannya, karena di saat bersamaan baik Indra Yasin maupun Thariq Modanggu diketahui belum memiliki “se-brankas” uang untuk melunasi utang-utang tersebut. Sehingga keduanya pun terjebak dalam situasi terjepit dan dililit rasa gundah-gulana.

Mengetahui kondisi “galau” yang kerap dialami sang bupati lantaran utang-utang yang masih menumpuk, membuat seorang ajudan pun berinisiatif memperkenalkan “sang majikan” dengan Haji Seven, yakni seorang pengusaha (kontraktor) dari Kota Gorontalo tersebut.

Di mata ajudan, Haji Seven adalah sosok pengusaha sukses yang dinilai mampu menolong dan membantu memberikan utang baru agar “sang majikan dapat sedikit terbebas dari jeratan utang.

Alhasil, Haji Seven pun berhasil dihadirkan. Ia memenuhi undangan untuk hadir di rumah dinas Bupati Gorut, pada November 2019. “Intinya, meminta bantuan (meminjam uang tunai) untuk urusan utang politik,” ungkap salah seorang sumber yang minta identitasnya disembuyikan.

Pada pertemuan itu, menurut sumber tersebut, Haji Seven menyatakan siap membantu memberikan pinjaman kepada Indra Yasin sebesar Rp.700 Juta, yakni untuk sedikit mengatasi utang-utang dari berbagai pihak.

Kala itu, Haji Seven mengaku sangat percaya kepada sang bupati yang dinilai tidak akan ingkar untuk melunasi utang baru tersebut. Terlebih lagi pihak Indra Yasin menyatakan tidak hanya membayar utang itu dalam bentuk tunai, tetapi juga akan memberikan beberapa paket proyek kepada Haji Seven.

Setelah tiba waktu yang ditentukan untuk melakukan pertemuan kedua, Haji Seven pun benar-benar memenuhi janjinya untuk hadir di rumah pribadi Indra Yasin, yakni dengan membawa uang kontan sebesar Rp.700 Juta.

Namun dari uang tersebut, Haji Seven hanya diminta menyerahkan Rp.350 Juta untuk urusan utang politik; Rp.100 Juta untuk menutupi urusan  konsumsi kegiatan istri bupati; serta Rp.70 Juta untuk “keperluan” saudara Indra Yasin berinisial RY. Sehingga total duit yang diserahkan oleh Haji Seven di hari itu (Kamis, 21 November 2019) di rumah pribadi Indra Yasin, adalah sebesar Rp.520 Juta.

Saat Haji Seven ingin menyerahkan uang tersebut, Indra Yasin menunjuk seorang pejabat berinisal RM (yang hadir di rumah pribadi Indra Yasin selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Gorut) untuk menanda-tangani serah-terima uang tersebut.

Karena diperintah, RM menanda-tangani serah-terima uang itu, didampingi rekan pejabat lainnya berinisial HD (saat itu sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PU Gorut).

Ketika terjadi transaksi serah-terima uang tersebut, HD diinformasikan turut berupaya meyakinkan Haji Seven agar tidak ragu meminjamkan uang tersebut kepada Bupati Gorut, karena dipastikan akan dibayar tunai, plus dengan iming-iming paket-paket proyek.

Menurut keterangan dari sejumlah sumber, saat dilakukan serah-terima uang, belum ada perjanjian kesepakatan penentuan waktu pembayaran atau pelunasan dari Indra Yasin ke Haji Seven.

Diketahui, Haji Seven untuk pertama kalinya menagih langsung mendatangi Indra Yasin, pada Januari 2021. “Nanti saat itu baru terjadi kesepakatan dengan bupati, dia (Indra Yasin) minta waktu satu minggu. Dia katakan akan tanggung-jawab dengan semua itu (pinjaman),” ungkap sumber seraya mengungkapkan, bahwa janji atau iming-iming proyek pun ‘Alhamdulillah’ tak satu pun yang terealisasi.

Setelah berulang kali menagih namun tak kunjung ditepati, Haji Seven pun terpaksa melaporkan masalah ini ke Polres Gorontalo Kota. Dan dalam prosesnya, hingga kini malah RM dan HD yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal diketahui, kedua tersangka tersebut diduga kuat hanyalah ibarat “pemeran pembantu”, bukan sebagai “aktor utama”.

Hal inilah yang membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan mengaku bingung, bahwa mengapa RM dan HD begitu mudah ditetapkan sebagai tersangka? Padahal dari hasil telaah saksi Ahli Pidana dari Unsrat “merekomendasikan” tiga tersangka. Yakni RM, HD, dan Indra Yasin.

Anehnya, saat Wartawan DM1 mengonfirmasi status RM dan HD sebagai tersangka, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Suka Irawanto, S.IK, M.Si, di ruang kerjanya malah menegaskan, bahwa sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa yang bilang tersangkanya ada dua? Orang kita penyidikannya belum full semua,” tandas AKBP Suka Irawanto.

Saat ditanyai apa yang jadi kendala hingga progres proses hukumnya terkesan jalan di tempat, AKBP Suka Irawanto  menjawab secara diplomatis.

“Ya ndak tau, dia laporan di sini dulu cuma belum lengkapi bukti-buktinya, belum ini kan, itu banyak. Kalau melaporkan masalah utang-piutang kan harus ada bukti yang jelas, bukan hanya melapor seperti orang kehilangan hand-phone, harus dibedakan, dong!” kata AKBP Suka Irawanto.

Meski begitu, AKBP Suka Irawanto menyatakan, kasus tersebut sejauh ini sudah disiapkan ke tahap penyidikan.

Mengenai belum adanya satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diungkapkan AKBP Suka Irawanto sebagai Kapolres Gorontalo Kota ini, sangat berbeda jauh dengan pengakuan salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut.

Melalui sambungan telepon seluler, pada Sabtu (9/10/2021), penyidik tersebut menegaskan, bahwa tersangka masih tetap dua orang. “Masih itu dulu,” ujar penyidik itu seraya menyatakan,bahwa sejauh ini belum ada ketambahan tersangka.

Sementara itu Indra Yasin yang pernah sempat dikonfirmasi terkait kasus ini hanya menyatakan harapannya agar masalah utang-piutang itu bisa berakhir secara damai tanpa harus melanjutkannya ke proses hukum yang lebih lanjut. (dms/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,378 views

Next Post

Presiden dalam Sidang MK: Dewan Pers adalah Fasilitator, bukan Regulator

Sen Okt 11 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin siang (11/10/2021).