Beredar Rekaman Wawancara: Kadis Kominfo Polisikan Sekda Gorut

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Netizen di media sosial, terutama di WhatsApp Grup di Provinsi Gorontalo, tiba-tiba jadi heboh dengan beredarnya rekaman audio yang diduga adalah hasil wawancara sejumlah wartawan dengan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Dalam rekaman yang diterima redaksi DM1, pada Senin malam (16/12/2019) itu, dapat dipastikan berasal dari wartawan di daerah ini, yang memperdengarkan suara Robin Daud sebagai Kadis Kominfo Gorut.

Robin Daud dalam rekaman tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya terpaksa melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut ke Polda Gorontalo pada Senin (16/12/2019), yakni dengan motif penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berikut ini adalah transkrip rekaman yang berdurasi 5 menit 7 detik itu:

“Saya memberikan laporan tentang masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Itu kan masih tergantung hasil olahan penyidik apakah itu akan ada tindak lanjut atau tidak.

Yang dilaporkan adalah Pak Sekretaris Daerah Pak Ridwan Yasin. Saya diusir saat sebagai narasumber di salah satu kegiatan di ruang Tinepo, Kantor Bupati Gorontalo Utara.

Kebetulan waktu itu saya sebagai narasumber tentang suatu data Indonesia, penyelenggaranya adalah BPS, jadi BPS mengundang saya, bukan sebagai peserta, tapi sebagai narasumber. Setelah saya memberikan pemaparan, selesai, habis itu Pak Sekda selaku pejabat yang mewakili Bupati untuk membuka acara, tetapi di sambutan beliau semua cuma menyangkut diri saya.

Saya diusir, disuruh keluar dari ruangan. Sudah selesai memberikan materi. Beliau tinggal membuka acara mewakili pak Bupati.

Kalau masalah pengusiran mengeluarkan saya dari ruangan, baru sekali itu. Tapi hal-hal lain ada, seperti pemberian nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), saya diberi nilai waktu bulan Oktober diberi nilai 81, yang selama ini saya tidak pernah dapat nilai 81, di atas 90, artinya masih batas-batas yang wajar, tapi saya 81.

Kemarin lagi diberi nilai saya 50, jadi separuh dari nilai yang sebenarnya. Tetapi kalau kita berbicara masalah aturan, cukup jelas aturan pemberian nilai terhadap TKD seorang ASN itu seperti apa.

Sampai saat ini saya tidak tahu, apakah ada masalah pribadi atau tidak. Karena saya tidak pernah juga dipanggil diklarifikasi, ndak pernah.

Sudah pernah dilaporkan ke Pak Bupati, bahkan saya sudah pernah disidang kode etik. Jadi walaupun sidang kode etiknya tidak sesuai tahapan, begitu hari Rabu saya diusir dari ruangan, kemudian selang hari Kamis, hari Jumat saya disidang kode etik.

Ada pertanyaan dari beliau, menanyakan bahwa belanja internet yang dilakukan oleh dinas Kominfo, kan dinas Kominfo sekarang membelanjakan internet kemudian dibagi ke OPD-OPD, pelayanan internet terpusat.

Nah, saat ditanya tentang betulkan belanja internet saat ini hanya empat OPD yang terlayani? Saya bilang tidak, saat itu di forum itu kan, saya bilang tidak. Terus saya bilang bukan empat OPD, seluruh OPD. Siapa yang bilang ini? saya yang bilang pak . Siapa yang bilang? Saya yang bilang, makanya Bapak jangan cuma dengar orang punya cerita, cek di lapangan.

Nah, waktu setelah saya menyatakan begitu, dia bilang ya silakan pak Kadis keluar, keluar ruangan. Beberapa kali saya disuruh keluar, saya tidak mau keluar. Nanti mungkin yang keempat kali baru saya keluar, saya minta izin ke kepala BPS, kepala BPS yang mengundang saya sebagai narasumber bahwa  saya minta izin pak saya keluar.

Setelah saya keluar, masih dilanjutkan lagi dengan permasalahan saya, dan saya punya rekamannya itu. Tidak menyebut nama saya, (tapi) bilang kepala dinas silakan keluar, iya ditunjuk langsung, silakan keluar pak kadis.

Terakhir dia bilang silakan keluar tunggu saya di ruangan, di ruangan  Sekda maksudnya. Saya tidak ke beliau (Sekda), saya langsung ke bupati laporan, bahwa saya diusir dari ruangan sebagai narasumber”.

Sejumlah media di daerah ini juga telah menurunkan berita terkait pengusiran Robin Daud selaku Kadis Kominfo Gorut, yang berakibat dilaporkannya mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo itu.

Redaksi DM1 yang mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Gorontalo via telepon seluler di nomor 081338699xxx untuk konfirmasi, Selasa pagi (17/12/2019), belum mendapat tanggapan.(kab-ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

153,057 views

Next Post

Minta Dibubarkan, Ombudsman Janji Terus Kejar Mendikbud Soal Pencopotan Rektor Unima

Sel Des 17 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Pada Jumat (13/12/2019), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP-PAMI), Fredi John Rumengan, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sekaligus juga dialamatkan ke sejumlah pejabat penting di tingkat pusat.