Pekan ini Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA:  Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pekan ini segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon yang terdiri dari Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso kepada para kuasa hukum, yakni Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum; Hotmaraja B. Nainggolan, SH; Nimrod Androiha, SH; Christo Laurenz Sanaky, SH; dan Vincent Suriadinata, SH, MH, yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

Heintje Mandagie selaku pemohon yang juga sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan, Undang-Undang Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf: f, dan Pasal 15 ayat (5).

“Salah satu pasal dalam Undang-Undang Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers yang selama ini disalah-terjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum, tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan Pers Indonesia,” papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran Pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

Melalui uji materi ini, kata Mandagie, kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. “Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam Undang-Undang Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat, bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekadar melanjutkan eksistensinya yang justru dapat merusak tatanan kehidupan Pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan,” tegas Mandagie.

Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers.

“Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” ujar Hoky (sapaan akrab Soegiharto Santoso) yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia.

Hoky menceritakan, sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia, di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018. “Saat itu dihadiri lebih dari 2 ribu wartawan dari seluruh Indonesia,” ungkap Hoky.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Hoky sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia.

Pada momen tersebut, kata Hoky, dihadiri 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 organisasi Pers di bawah naungan Sekber Pers Indonesia.

“Di dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan Pers yang kondusif, profesional, berkualitas, dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun. Untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” ungkap Hoky.

Sementara itu Vincent Suriadinata selaku kuasa hukum pemohon menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya.

“Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas, terkait kondisi kehidupan Pers Indonesia saat ini kepada yang Mulia Hakim Konstitusi, sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami,” ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Pers yang diuji, adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. “Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji,” katanya.

Jika tidak ada halangan, kata Hotmaraja, uji materi Undang-Undang Pers ini akan segera didaftarkan ke MK pada Rabu (7/7/2021). 

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia.

“Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan. Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, karena secara sepihak mereka (Dewan Pers) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers,” ungkap Hans yang juga adalah Ketua Umum KOWAPPI (Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia.

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

386 views

Next Post

Hibah Salah Lokasi? Lahan Kawasan RSUD Toto Digugat Keluarga Latjuba!

Kam Jul 8 , 2021
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO:  Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto dan Kantor Dinas Kesehatan, di Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, ternyata saat ini sedang diperhadapkan dengan masalah yang boleh dianggap cukup serius. Pasalnya, lahan dari kedua bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango itu, diyakini bukan merupakan aset daerah, […]