Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Hamdan: AHY adalah Ketum Partai Demokrat yang Sah

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penolakan tersebut dapat dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian pernyataan tertulis dari kutipan putusan dalam laman resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta.

Dalam putusan itu disebutkan, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).

Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor: M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Di saat bersamaan, penggugat juga meminta Kemenkumham untuk dapat mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 15 Maret 2021.

Namun Majelis Hakim PTUN pada akhirnya menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM, karena PTUN mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Hamdan Zoelva selaku kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, mengaku bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” tutur Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Putusan PTUN tersebut, menurut Hamdan, sekaligus mengonfirmasi, bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ilegal adalah sudah tepat secara hukum.

Putusan itu, lanjut Hamdan, juga makin membenarkan, bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Hamdan menyebutkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat sedang berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (rls-rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

515 views

Next Post

Idris Vs Sri Asih: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Periksa Kades Atolanu

Jum Nov 26 , 2021
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Perseteruan antara Idris, Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia Vs Sri Asih yang menjabat Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), berbuntut panjang.