Kajati Bantah Terima Suap, Polda Minta Waktu Segera Serahkan Tersangka Darwis Moridu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Alwi Idrus, warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, meninggal dunia pada 10 tahun lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Darwis Moridu, hingga kini masih bergulir dan belum mendapatkan kepastian terkait penindakan hukumnya.

Hal itu membuat para mahasiswa terpaksa kembali turun berunjuk-rasa, pada Selasa (25 Agustus 2020), di Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pengunjuk-rasa yang dimotori langsung oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (PresBEM) UNG, IAIN Sultan Amai, dan STMIK Ichsan itu mendesak Polda Gorontalo untuk segera melimpahkan berkas P21 beserta tersangka Darwis Moridu ke Kejati, demi mendapatkan kepastian hukum.

Dir.Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto, S.IK, SH, MH saat menerima perwakilan massa aksi, yang awalnya meminta waktu 1-2 minggu untuk segera melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka Darwis Moridu ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo, ditolak oleh para pengunjuk-rasa. Mereka mendesak agar tidak lagi diulur-ulur sampai 2 minggu, melainkan cukup 1 minggu.

Menurut pengunjuk-rasa, Kombes Pol. Deni Okvianto pun akhirnya sepakat untuk melimpahkan berkas dan tersangka Darwis Moridu paling lama minggu depan.

Setelah mendapat kepastian dari Polda Gorontalo, massa aksi pun mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Di sana, massa aksi sempat memaksa dan saling dorong pintu pagar Kejati yang dijaga oleh sejumlah polisi dan sekuriti. Hingga Kajati Gorontalo Dr. Jaja Subagja, akhirnya harus menerima para pendemo.

Pada kesempatan tersebut, mahasiswa pengunjuk-rasa mempertanyakan adanya rekaman pembicaraan dua orang via telepon yang telah beredar.

Dalam rekaman itu terdengar percakapan yang diduga salah satunya adalah suara tersangka Darwis Moridu, yang mengakui telah dimintai uang ratusan juta oleh 2 oknum politisi Provinsi Gorontalo.

Dalam rekaman percakapan itu disebutkan, bahwa uang itu adalah untuk diberikan kepada pihak Kejati agar dapat mengamankan kasus penganiayaan tersangka Darwis Moridu.

Menanggapi isi rekaman suara itu, Kajati Jaja menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi maupun pertemuan dengan Bupati Boalemo itu, apalagi sampai menerima suap untuk menghentikan berkas perkara tersangka Darwis Moridu tersebut.

Jaja menegaskan, tidak ada oknum jajarannya yang mencoba bermain dalam kasus tersebut. Bahkan Jaja akan mendalami rekaman itu dan berjanji akan menindak tegas bila memang ada oknum Kejati yang berani bermain (memperjual-belikan) hukum.

Untuk pelimpahan berkas perkara tersangka Darwis Moridu yang telah P21 dari Polda Gorontalo itu, Jaja mengaku tidak ada beban apa-apa.

Meski begitu, Jaja mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda Gorontalo terkait kesiapan keamanan dalam penanganan perkara kasus Darwis Moridu.

Aldi Ibura selaku PresBEM UNG yang didampingi koordinator aksi gerakan solidaritas mahasiswa dan pemuda, Fian Hamzah beserta kawan-kawan memberikan sejumlah pernyataan.

Ia menegaskan, agar pihak Kejati dan Polda Gorontalo tidak coba-coba bermain “kotor” dalam kasus penganiayaan tersangka Darwis Moridu ini. Sebab, menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik di seluruh lapisan masyarakat se-Provinsi Gorontalo.

Sehingga itu, mewakili seluruh PresBEM perguruan tinggi se-Gorontalo yang menggelar aksi unjuk-rasa, Aldi meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera menahan dan mengadili tersangka Darwis Moridu demi kepastian dan tegaknya hukum di bumi Serambi Madinah ini.

“Kami telah bertemu dengan pihak Polda Gorontalo. Dalam pertemuan itu, pihak Polda memastikan akan siap melimpahkan berkas perkara dan juga tersangkanya satu minggu ke depan,” tuturnya.

Menurut Aldi, jika kasus ini terus diulur-ulur prosesnya, maka akan menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Gorontalo tentang hukum yang tak lagi berwibawa.

Olehnya itu, Aldi bersama para aktivis mahasiswa meminta agar para APH, terutama Polda dan Kejati Gorontalo, segera menepati janji agar segera menahan Darwis Moridu sebagai bukti bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang kedudukan dan pangkat. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,780 views

Next Post

Dari Forum Internasional, Wali Kota Gorontalo Paparkan Solusi dalam Masa Covid19

Rab Agu 26 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Karena dampaknya yang sangat membahayakan keberlangsungan hidup manusia hingga saat ini, membuat persoalan pandemik Covid19 masih menjadi topik sentral yang hangat diperbincangkan.