Kades “Samurai” Sudah Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta “Pengawal” Kades juga Ditahan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ladongi.

Pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat melakukan penahanan kepada Kades Polemaju Jaya yang bernama Andi Sahabuddin, sesaat setelah melakukan pengancaman terhadap seorang warganya bernama H. Jamaluddin, pada Kamis malam (19/11/2020).

Dalam aksinya, Sahabuddin dengan memegang sebilah parang terhunus menyerupai pedang samurai, malam itu sengaja mendatangi Jamaluddin di kediamannya sambil berteriak dan mengancam berduel.

Kedatangan Sahabuddin dengan menggunakan sepeda motor itu, dikawal oleh dua anaknya (Andi Alam dan Andi Bima) serta seorang warga yang bernama Slamet.

Menurut pengakuan Jamaluddin beserta sejumlah saksi, para “pengawal” Sahabuddin saat malam kejadian juga turut membawa parang, tetapi mereka tidak mencabut dari sarungnya.

Olehnya itu, pihak keluarga korban pengancaman meminta kepada kepolisian agar juga melakukan penahanan terhadap para “pengawal” Sahabuddin.

Anto (39) sebagai salah seorang tetangga yang juga merupakan keluarga Jamaluddin mengatakan, siang hari setelah kejadian, Slamet dengan santainya mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah korban.

Melihat para “pengawal” Sahabuddin yang bebas berkeliaran itu, Anto pun menyarankan kepada pihak kepolisian agar segera mengambil langkah pengamanan.

“Harapan saya, kalau bisa polisi amankan dulu mereka. Jangan sampai ada kejadian di belakang, kita lagi yang disalahkan. Apalagi persoalan ini sudah diketahui oleh keluarga kami. Jangan sampai keluarga ketemu di jalan, langsung berbuat yang kita tidak inginkan bersama, kita lagi yang disalahkan,” ujar Anto menumpahkan harapannya kepada Wartawan DM1 melalui telepon, pada Sabtu malam (20/11/2020).

Anto juga membenarkan, bahwa saat malam kejadian, Slamet sempat membawa parang, namun tidak dikeluarkan dari sarungnya. Sementara Alam dan Bima sangat jelas membawa bahkan sempat mengeluarkan parang dari sarungnya. Namun keduanya kembali memasukkan parang tersebut ke dalam sarungnya.

Harapan senada juga disampaikan istri Jamaluddin, Ena (40). Ia mengaku, bahwa sejak kabar ini tersiar, banyak telepon masuk dari pihak keluarga yang menyatakan dengan tegas tidak menerima sikap Sahabuddin.

Olehnya itu, Ena juga mendesak pihak kepolisian agar segera mengamankan seluruh pengawal Sahabuddin demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ladongi, Bripka Ulfan Dermawan, ketika dihubungi via telepon, pada Sabtu malam (21/11/2020) menyatakan bahwa dengan waktu yang sangat singkat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka, serta sejumlah saksi.

Bripka Ulfan menjelaskan, belum dilakukannya penahanan kepada para “pengawal” tersebut, karena status mereka (Alam, Bima, dan Slamet) belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Bripka Ulfan mengaku, bahwa untuk menjadi para “pengawal” itu menjadi tersangka, maka tentu masih membutuhkan pendalaman keterangan dari saksi lainnya.  Sebab, dari seluruh saksi yang telah diperiksa, tidak semuanya yang membenarkan jika ketiga orang itu turut membawa parang.

Namun Bripka Ulfan membenarkan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Sahabuddin sebagai tersangka utama. Bahkan saat ini, Kades Polemaju Jaya itu sudah ditahan bersama barang buktinya berupa sebilah parang yang menyerupai pedang samurai (katana).

Untuk sementara ini, ungkap Bripka Ulfan, penyidik baru menjerat Sahabuddin dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Namun manakala setelah gelar perkara dilaksanakan, yang mengindikasikan diwajibkan perbuatan Sahabuddin dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka penyidik akan menambahkannya pasal berlapis. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

32,839 views

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi GORR: Tersangka AWB Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sel Nov 24 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pada Senin (23/11/2020), kembali menyerahkan dan melimpahkan satu tersangka lagi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.