Kabupaten ini Dinilai akan Lakukan Diskriminasi Terhadap Pers, DPI Angkat Suara

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, saat ini dikabarkan sedang membuat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yang akan mengatur salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi kabar itu, Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI), Hence Mandagi pun meminta Bupati Gorontalo agar membatalkan rancangan Perbup tersebut.

Sebab, menurutnya, rencana kebijakan Pemkab Gorontalo yang hanya menjadikan media naungan Dewan Pers sebagai mitra, adalah sangat jelas-jelas merupakan sikap diskriminatif dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta pandangan hidup berbangsa dan bernegara.

Mandagi mengingatkan, bahwa pemilik perusahaan Pers dan wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari  masyarakat yang juga ikut membayar pajak dan menggaji kepala dinas dan bupati. “Jadi kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif,” tegasnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, (1/11/2020), Mandagi mengatakan, kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justru menandakan Pemkab Gorontalo tidak paham perundang-undangan.

Karena menurut Mandagi, rancangan Perbup tersebut berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), serta Pasal 33 Ayat  (4).

Mandagi menegaskan, Peraturan Bupati seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan bukan mengacu kepada Peraturan Dewan Pers.

“Dewan Pers itu adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan Dewan Pers tidak mengikat untuk diterapkan menjadi salah satu dasar hukum di dalam membuat peraturan bupati,” terang Mandagi.

Jadi menurut Mandagi, sungguh sangat keliru jika Pemkab Gorontalo menjadikan Peraturan Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers, sebagai dasar hukum dalam menyusun peraturan bupati terkait pengaturan kemitraan dengan perusahaan Pers.

Mandagi mengingatkan, keberadaan sebuah Perbup harus memiliki alas hukum agar peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan bukan dengan peraturan yang berasal dari lembaga independen seperti Dewan Pers yang jelas-jelas tidak termasuk sebagai salah satu lembaga negara.

Olehnya itu Mandagi menegaskan, pernyataan Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome kepada wartawan yang menyatakan bahwa kemitraan yang dibangun dengan perusahaan pers lebih menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, sesungguhnya justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya.

“Ada banyak media yang terverifikasi (di Dewan Pers) tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya, kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers,” ungkapnya.

Menurut Mandagi, sebagai Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Indonesia, Haris Tome seharusnya bisa lebih paham tentang Undang-Undang Pers karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers.

Di sisi lain yang harus dipahami, menurut Mandagi, yakni operasioal perusahaan pers itu mengikuti hukum ekonomi, dalam hal ini pembaca atau pemirsa dan penguna jasa periklanan adalah penentu pasar.

“Jadi pemerintah tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat, termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik,” jelas Mandagi.

Artinya, masyarakat sudah pasti menurut pemikiran efektif dan efisensi tidak mungkin mau melakukan kerja sama dengan sebuah media yang memiliki rating pembaca rendah, meski media tersebut telah terverifikasi di Dewan Pers sekalipun.

Jadi, menurut Mandagi, parameternya sudah sangat jelas. Apalagi saat ini ada lembaga yang membuat riset tentang rating pemirsa dan rating pembaca.

Mandagi pun mengajak Pemda untuk bisa menggunakan parameter lembaga riset itu sebagai acuan melakukan kerja sama agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

Mandagi juga menyinggung rencana Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan (UKW) yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kadis Kominfo harus banyak belajar. UKW yang dilaksanakan Dewan Pers itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Standar kompetensinya juga tidak teregistrasi di Kementerian Ketenaga-kerjaan. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya kebijakan dan kegiatannya berbasis aturan.  Silakan belajar tentang UKW resmi berlisensi pemerintah di Dewan Pers Indonesia (DPI)!”  tandas Mandagi. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

72,537 views

Next Post

Minta Kesehatan Jangan Diremehkan, Kades Bondaraya Mohamad Alim Gelar Kegiatan ini

Sen Nov 2 , 2020
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Pemerintah Desa (Pemdes) Bondaraya Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, kembali memperlihatkan kepeduliannya di bidang sosial dan kesehatan, di antaranya terkait kesehatan keluarga hingga Manula (Manusia Lanjut Usia).