DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang diduga dilakukan oleh Kasubbag Perencanaan Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), Sri Asih, bersama Nur Purbo Nugroho selaku Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II, hingga saat ini masih kabar-kabur. Bahkan penanganannya lebih terkesan mengarah ke “jalan buntu”, alias terhenti begitu saja tanpa adanya penyelesaian.
Padahal, publik sangatlah menunggu persoalan Inspektoratgate ini bisa segera dapat diselesaikan. Sebab jika tidak dituntaskan, maka bukan hanya citra dan nama baik inspektorat yang akan jatuh, tetapi kepercayaan terhadap institusi kepolisian dan juga Pemda akan ikut meredup.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebetulnya telah membentuk Tim Pengawasan yang berasal dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), namun tim ini sepertinya kurang serius untuk bisa menyelesaikan masalah ini.
Selaku salah seorang bagian dari Tim Pengawasan APIP ini, Arisman belum mau merinci sejauh mana penelusuran atau penggalian yang telah dilakukan oleh tim pasca dugaan pemerasan Sri Asih mencuat ke permukaan publik.
Arisman yang juga Asisten I Setda Pemkab Koltim itu, enggan berkomentar banyak. Dan bahkan ia terkesan menghindari pertanyaan konfirmasi yang lebih dalam dari Kepala Biro DM1 Koltim melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, pada Senin (3/1/2022).
“Belum selesai semuanya karena sangat sibuk, kita menunggu saja hasilnya semoga yang terbaik untuk kita semua. Tunggu saja hasilnya,” kata Arisman.
Ironisnya, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa Sri Asih malah makin “bersinar”. Sebab, ia bukan saja dilibatkan sebagai anggota tim audit di era Plt Inspektur Barwick Sirait untuk pemeriksa khusus (Pemsus) Dana Desa (DD) Atolanu, Kecamatan Lambandia tahun 2019 lalu. Akan tetapi di November 2021 kemarin, Sri Asih malah kembali dilibatkan dalam pemeriksaan DD tahun 2020-2021.
Dan anehnya, Sri Asih bukan saja ditunjuk sebagai anggota tim, melainkan malah sudah sebagai Ketua Tim pemeriksaan. Ia mendapat tugas melakukan audit terhadap pelaksanaan APBDes di desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Tinondo.
Penunjukan Sri Asih sebagai Ketua Tim dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor: 700.090/039/SPT/INSP/2021 yang ditandatangani oleh Plt Inspektur Husein T, tertanggal 4 November 2021.
Dalam SPT tersebut menyebutkan, bahwasanya lama pemeriksaan dilaksanakan selama 5 hari, terhitung 4-9 November 2021. Parnert Sri Asih yakni Nur Purbo Nugroho sendiri di dalam SPT bertindak sebagai Wakil Penanggunganjawab.
Di mata sejumlah kalangan, penunjukan Sri Asih sebagai Ketua Tim diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya di pasal 12 ayat satu (1) huruf d bahwa yang ditunjuk sebagai Ketua Tim adalah Pejabat fungsional jenjang muda.
Fungsional jenjang muda adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yakni mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Sri Asih sendiri terinformasi saat ini baru berpangkat golongan III b atau pejabat fungsional jenjang pertama.
Keterlibatan Sri Asih dalam surat tugas untuk wilayah Kecamatan Tinondo tentu menimbulkan satu persepsi khusus. Mengapa seseorang yang belum memenuhi jenjang muda (berdasarkan Permendagri nomor 70/2020) bisa ditunjuk sebagai Ketua Tim pemeriksaan? Dan juga mengapa harus kembali dilibatkan dalam Pemsus di saat masih sedang “bermasalah?”. Entahlah! Yang jelas publik sangat bingung dan mempertanyakan hal tersebut! (rul/dm1)