Habiskan Rp.10 M Tapi tak Berfungsi, Pasar Rakyat itu Kini Dilidik Tipikor Polda Sultra

Bagikan dengan:

 DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Potret kumuh berantakan karena tak berfungsi yang terlihat pada bangunan Pasar Rakyat Kolaka Timur (Koltim) Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, ternyata “merangsang” aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh Wartawan DM1 Biro Koltim menyebutkan, bahwa tim aparat satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polda Sultra, pada Senin (28/12/2020), telah turun melakukan penyelidikan terhadap kondisi pasar rakyat tersebut yang sejauh ini dinilai gagal difungsikan sebagaimana mestinya.

Menurut banyak kalangan, pihak kepolisian memang sepatutnya melakukan penyelidikan guna menggali seluruh permasalahan di balik tidak berfungsinya Pasar Rakyat Koltim itu. Terlebih, karena diketahui anggaran yang dihabiskan terbilang fantastis untuk membangun prasarana jual-beli itu.

Baharuddin, salah seorang warga yang sempat ditemui beberapa bulan lalu menyebutkan, anggaran yang digelontorkan untuk membangun pasar itu mencapai sekitar Rp.10 Miliar, dengan sumber pendanaan berasal dari APBN dan APBD Koltim.

Ia juga menyebutkan, proses pembangunan pasar hingga tuntas itu dilakukan dengan tiga tahap, terhitung pekerjaan dimulai sejak 2015.

Kehadiran tim satuan Tipikor Polda Sultra dalam rangka penyelidikan terhadap Pasar Rakyat Koltim Poni-poniki ini, juga dibenarkan oleh mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Kadis Perindag) Koltim, Sahibo.

Melalui telepon, Sahibo yang kini sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Koltim itu menyatakan, tim Satuan Tipikor Polda Sultra yang turun melakukan penyelidikan itu diketuai oleh La Baria.

Sahibo mengaku, dirinya yang mengawal dan mengantar langsung sejumlah aparat Tipikor dari Polda Sultra itu. Yakni, untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan terhadap permasalahan pasar tersebut.

“Saya sudah bawa beliau (tim Tipikor Polda Sultra) kesana (pasar) lihat situasi. Tapi karena etika pemerintahan saya harus lapor pada pimpinan. Jadi kita tunggu instruksi atau arahan pimpinan seperti apa. Karena mengeluarkan dokumen itu harus seizin pimpinan. Dan saya sudah komunikasikan dengan pak La Baria selaku ketua tim,” beber Sahibo, Selasa malam (29/12/2020).

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, Sahibo merupakan Kadis Perindag saat proses awal pembangunan Pasar Rakyat Koltim pada 2015. Bahkan ketika itu, kapasitas Sahibo adalah menangani anggaran pembangunan pasar rakyat tersebut, khusus yang bersumber dari APBN.

Setelah itu, pembangunan pasar ini pun dilanjutkan hingga tuntas oleh Sumiarno selaku Kadis Perindag Koltim saat ini, namun dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Upaya penyelidikan yang diperlihatkan oleh satuan Tipikor Polda Sultra itu, rupanya juga mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Di antaranya menyebutkan, bahwa penggunaan anggaran pembangunan pasar sebesar itu, tentu saja tak salah jika saat ini harus dipertanyakan, yakni mulai dari pembiayaan tahap pembangunannnya hingga pada pertanggung-jawaban output serta outcome-nya. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

29,519 views

Next Post

Kades “Samurai” Diproses Hukum, Sekdes Tiba-tiba Adukan Korban: Berharap "Barter Kasus"?

Rab Des 30 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas perkara pidana yang mendudukkan Andi Sahabuddin sebagai tersangka, beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).