Gubernur Rusli Polisikan Mantan Ketua DPRD Prov. Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Rustam Akili, ke Polda Gorontalo, Senin (22/7/2019).

Dahlan Pido, SH, MH dan Suslianto, SH, MH selaku kuasa hukum Rusli Habibie, dalam laporannya ke polisi mengadukan pidana terhadap Rustam Akili, yakni Pasal Penggelapan.

Dahlan Pido menyebutkan, dirinya diberi kuasa oleh Gubernur Rusli Habibie untuk melakukan proses hukum terhadap Rustam Akili terkait masalah utang-piutang.

“Jadi kemarin memang (Rustam Akili) sudah dilaporkan ke Polda mengenai utang-piutang. Utang-piutang ini sudah cukup lama, sudah empat tahun, tapi (Rustam Akili) tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan (melunasi),” ungkap Dahlan via telepon seluler kepada DM1, Selasa (23/7/2019).

Dahlan membeberkan, Rustam Akili telah berutang uang sebanyak Rp.950 Juta kepada Rusli Habibie.

Jumlah utang tersebut, ungkap Dahlan, dibuktikan dengan adanya dokumen berupa sejumlah kuitansi.

Namun selama 4 tahun, Rustam Akili dianggap wanprestasi atau lalai terhadap utang yang semestinya bisa segera dibayar. “Minimal dia (Rustam Akili) menyampaikan (iktikad baiknya) ke Pak Rusli,” ujar Dahlan.

Malah, lanjut Dahlan, Rustam Akili sudah beberapa kali ditagih secara langsung oleh pihak yang sengaja ditunjuk oleh Rusli Habibie. “Ada adik kandung Pak Rusli juga pernah datang (menagih utang) ke Rustam Akili,” ungkap Dahlan.

Bahkan, kata Dahlan, pihak Rusli Habibie sudah melakukan upaya pendekatan berupa somasi untuk mengingatkan agar utang bisa segera diselesaikan.

“Somasi pertama dijawab (oleh Rustam Akili). Somasi kedua tidak ada jawaban, sehingga ada laporan (ke polisi) itu,” tegas Dahlan.

Menurut Dahlan, akibat sikap Rustam Akili yang dianggap tidak punya iktikad baik itupun, terpaksa dilaporkan dengan Pasal Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Pasal 372 dan 378 KUHP, ancaman empat tahun,” ujar Dahlan seraya menambahkan bahwa pasal itu masih dalam penyelidikan pihak Polda.

Sementara itu, Rustam Akili saat dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler, menanggapi secara tegas tudingan yang diarahkan kepadanya.

Rustam Akili membantah, bahwa uang sebesar Rp.950 Juta itu tidak semuanya adalah utang.

“Harusnya dia (Rusli Habibie) itu merinci, mana utang, dan mana uang yang dipakai untuk mengurus kepentingan dia, termasuk urusan ke Manado saat berhadapan dengan Adhan Dambea, dan juga saat kampanye sebagai cost-politic,” ungkap Rustam Akili kepada DM1, Selasa petang (23/7/2019).

Rustam Akili pun menyatakan siap dan tak gentar menghadapi proses hukum terkait masalah utang-piutang tersebut.

Mantan komisaris Bank Sulut ini bahkan berjanji untuk “membongkar” (mengungkap) semua kebenaran di balik semua tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Tunggu saja, saya bersama kuasa hukum saya Dr. Duke Arie Widagdo sementara membuat resume sebagai penjelasan ke publik terkait masalah utang-piutang itu,” lontar Rustam Akili. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

6,413 views

Next Post

Dipolisikan, Mantan Ketua DPRD Prov. Gorontalo "Ancam Tumbangkan" Gubernur Rusli

Sel Jul 23 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Gubernur Rusli Habibie, pada Senin (22/7/2019), atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang-piutang sebesar Rp.950 Juta, Rustam Akili (mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo) akhirnya melakukan “perlawanan” karena menganggap materi pelaporan tersebut jauh dari kebenaran. Melalui tim kuasa hukumnya, Rustam Akili memunculkan press-release […]