Dinilai tak Patuhi Undang-undang, Amara-PH Laporkan Mendagri dan Gubernur Gorontalo ke Ombudsman

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Hukum (Amara-PH) Provinsi Gorontalo, menyeret Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Gorontalo sebagai terlapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pengaduan maupun pelaporan tersebut terpaksa  dilakukan, pada Kamis (1/10/2020), karena kedua penyelenggara negara dan pemerintahan (Mendagri dan Gubernur Gorontalo) itu dianggap secara terang-benderang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Keduanya dilaporkan akibat belum dilakukannya penon-aktifan sementara terhadap Darwis Moridu dari jabatannya selaku Bupati Boalemo, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum dengan status terdakwa, dan bahkan telah menjalani 3 kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Lantaran kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa, membuat Darwis Moridu harus dimeja-hijaukan di PN Gorontalo dengan register perkara Nomor: 160/PID.B/2020/PN.GTO, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun pasal 354 Ayat 2, termasuk ayat 1; serta pasal 351 Ayat 1, 2 dan 3.

Menurut Amara-PH, terkait kasus hukum yang telah berada di tahapan persidangan tersebut, seharusnya Gubernur Gorontalo beserta Mendagri sudah menon-aktifkan Darwis Moridu dari jabatannya selaku Bupati Boalemo sejak sidang pertama.

Amarah mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melayangkan dan menyerahkan surat permintaan penon-aktifan Darwis Moridu kepada Gubernur Gorontalo melalui Wakil Gubernur Gorontalo, pada Selasa (8/9/2020).

Tak hanya sampai di situ, pada Senin (14/9/2020), Amara-PH juga bersurat kepada Mendagri, dengan inti materi yang serupa dengan surat yang dilayangkan kepada Gubernur, yakni terkait permintaan penon-aktifan Darwis Moridu.

Namun Amarah-PH mengaku sangat menyayangkan, karena hingga saat ini kenyataannya Gubernur Gorontalo serta Mendagri belum juga mengambil sikap terhadap terdakwa Darwis Moridu agar segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Padahal, menurut Amara-PH, perintah mengenai penon-aktifan itu sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada Pasal 83 Ayat 1 hingga Ayat 5, yakni:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Menurut salah seorang presidium Amara-PH, Fian Hamzah, Gubernur Gorontalo tampaknya tidak cukup responsif dan seolah bermasa-bodoh dalam mengambil sikap untuk segera menuntaskan urusan penon-aktifan terdakwa Darwis Moridu.

“Jangan sampai kami menduga, ada permainan yang dimainkan oleh para elit politik dengan oknum pemerintahan. Apalagi Bupati Darwis Moridu ini bernaung di partai politik yang sedang berkuasa saat ini,” kesal Fian.

Melihat dan mengetahui belum adanya kejelasan sikap dari Gubernur Gorontalo dan Mendagri, membuat Amara-PH pun akhirnya harus mendatangi Ombudsman Provinsi Gorontalo, dengan harapan kiranya Ombudsman dapat segera memberikan rekomendasi terhadap permasalahan dimaksud.

Sementara itu, meski telah berkali-kali dihubungi via telepon seluler, namun Asri Banteng selaku Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapan atau keterangannya. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

31,583 views

Next Post

Terjaring 532 Pelanggar Protkes, Wali Kota Marten Taha akan Terus Intensifkan Razia

Jum Okt 2 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memperlihatkan keseriusan dan ketegasannya dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dan juga Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.