Terjaring 532 Pelanggar Protkes, Wali Kota Marten Taha akan Terus Intensifkan Razia

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memperlihatkan keseriusan dan ketegasannya dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dan juga Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Keseriusan dan ketegasan itu dibuktikan dengan terjaringnya 532 perorangan beserta badan usaha sebagai pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid19, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol-PP Kota Gorontalo dibantu unsur TNI/Polri.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, usai memimpin Apel Tim Terpadu Razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan Penanganan Covid19, di Halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, pada Kamis (1/10/2020).

Penegakan disiplin bagi warga yang abai, menurut Marten Taha, adalah tindakan yang mesti dilakukan untuk kemaslahatan bersama yang menjadi prioritas utama.

Tujuannya, kata Marten Taha, agar masyarakat bisa hidup sehat dan selamat. Sehingga, sangat penting dan wajib menegakkan aturan ini untuk dilaksanakan di publik.

Kendati begitu, menurut Marten Taha, dalam menjalankan tugas ini tentunya pula harus mengedepankan jiwa humanis atau kemanusiaan.

“Tetapi, kalau ada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, maka wajib diberikan sanski dengan landasan aturan yang jelas. Sehingga hal ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat lain,” tegas Marten Taha.

Sejauh ini diketahui Pemkot Gorontalo bersama tim terpadu belum memberlakukan sanksi pengenaan denda ataupun hukuman sejenisnya.

Pengenaan sanksi, kata Marten Taha, hanya bisa dilakukan apabila telah di terbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam penindakan di lapangan.

“Saat ini kita masih menunggu Perda dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Atas dasar itu kemudian kita akan buatkan Perda di tingkat kota,” terang Marten Taha. 

Marten Taha mengingatkan, bahwa akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan dengan begitu masifnya tingkat penularan Covid19 di perkantoran, dengan telah munculnya klaster perkantoran di Gorontalo.

“Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19. Jika tidak, akan diberikan sanksi lebih tegas,” tandas Marten Taha.

Marten pun mengungkapkan penyebab munculnya klaster penularan Covid19 di lingkungan perkantoran. Yakni, karena sebagian besar pegawai kantor menganggap remeh kondisi dan eksistensi Covid19, khususnya di perkantoran.

Para pegawai, katanya, kebanyakan merasa yakin bahwa areal perkantoran bebas dari Covid19. Padahal itu belum tentu dapat menjadi jaminan bagi kesehatan mereka.

“Logikanya, pegawai ini turun dari rumah masih mengenakan masker, namun ketika sampai di kantor masker dilepaskan, sebab menganggap lingkungan kantor aman dari Covid19. Nah ini yang tidak diperbolehkan, semua aktivitas di Pemerintahan Kota Gorontalo wajib bagi semua pegawai menerapkan protokol kesehatan,” tegas Marten Taha.

Terkait pelaksanaan operasi atau razia Protkes Covid19 yang akan terus diintensifkan, Wali Kota Marten Taha mengungkapkan, bahwa Pemkot melibatkan berbagai unsur. Yakni, Satpol-PP Kota Gorontalo beserta Dinas Perhubungan, dibantu anggota Kodim 1304 Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, dan Subden POM Gorontalo, yang akan melakukan penyisiran di sejumlah tempat di wilayah hukum Kota Gorontalo. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

10,004 views

Next Post

Status Advokat Irwansyah Selaku Kuasa Hukum Tony Herbiansyah: Sah atau Gadungan?

Sab Okt 3 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sejumlah orang di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, menaruh curiga atas legal standing (kedudukan hukum) Irwansyah sebagai seorang advokat dari pasangan calon petahana Pilkada 2020, Tony Herbiansyah-Baharuddin.