Selain Bahas Dana Banpol, Marten Taha juga Minta Parpol Terlibat dalam Covid19

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, pada Senin (6/4/2020), menggelar rapat Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) yang duduk di parlemen Kota Gorontalo.

Rapat melalui sambungan virtual conference yang dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, itu membahas sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Di antaranya, Laporan Pertangungjawaban Parpol, serta beberapa kajian terkait kenaikan bantuan dana Parpol (Banpol) periode 2020.

Selain diikuti oleh para ketua Parpol se-kota Gorontalo bersama Arifin Mohamad selaku Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, rapat virtual conference ini juga diikuti oleh sejumlah pihak terkait.

Di antaranya, Syukrin Thaib (Ketua KPU Kota Gorontalo); Mohamad Saferi Dunggio (Kabid Hubungan Antar Lembaga di Kesbangpol Kota Gorontalo); Arifin Ilanunu (Kasubdin Parpol di Kesbangpol Kota Gorontalo); dan Nurhadi Taha (Kasubdin Hubungan Antar lembaga di Kesbangpol Kota Gorontalo); serta Fedriyanto Koniyo selaku mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut, Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo dalam arahannya, mengimbau kepada Parpol di Parlemen Kota Gorontalo, agar dapat terlibat secara aktif dan bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan wabah Covid19.

Sebab, menurut Marten Taha, dalam upaya melawan Covid19, tentunya harus didukung oleh semua pihak, terutama para stakeholder, hendaknya senantiasa seiring dan sejalan agar permasalahan yang dihadapi dapat diatasi secara bersama pula.

Marten Taha juga mengungkapkan, hubungan antara seluruh Parpol (baik yang ada di dalam maupun yang ada di luar parlemen) selama periode kepemimpinannya, senantiasa terjaga dengan baik.

Sebab, menurut Marten Taha, selama ini Parpol selalu ditempatkan sebagai di posisi sebagai mitra pemerintah.

Olehnya itu, Marten Taha mengaku terkait  rencana kenaikan bantuan dana kepada Parpol, saat ini sudah pada proses mengusulkan ke Gubernur Gorontalo. Dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2016 pasal 6 dan 7.

Sehingga, kata Marten Taha, realisasi kenaikan dana Parpol tinggal menuggu persetujuan Gubernur Gorontalo. ”Besaran nilai bantuan Parpol disesuaikan dengan kemampuan daerah melalui persetujuan gubernur,” jelas Marten Taha. (red/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

60,344 views

Next Post

Akhir Maret 2020: Cadangan Devisa Anjlok 9,4 Miliar Dolar AS, Ini Penjelasan BI

Sel Apr 7 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Bank Indonesia (BI) mengumumkan, posisi cadangan devisa pada akhir Februari 2020 sebesar 130,4 Miliar Dolar Amerika Serikat (AS). Cadangan devisa di posisi Februari tersebut turun pada akhir Maret 2020 sebesar 9,4 Miliar AS menjadi 121 Miliar AS.