DPRD Kota Gorontalo Upayakan Konsultasi dengan Pempus Terkait Honorer yang Akan ‘Dirumahkan’

Bagikan dengan:
Wartawan: Aldi A. Toy~ Editor: Avi|

DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melakukan rapat kerja, Senin (17/12/2018), dalam rangka pembahasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula II (dua) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo selaku mitra kerja Komisi A tersebut, yang menjadi sorotan pembahasan yakni persoalan isu tenaga honorer yang akan ‘dirumahkan’ sebagian, kurang lebih berjumlah 2000 orang.

DPRD sendiri yang sebelumnya telah menerima surat dari Pemerintah Pusat (Pempus) tentang salinan putusan PP yang dimaksud, rencananya masih akan melakukan konsultasi kepada Pempus terkait dengan aturan tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Ekhwan Ahmad, “Kami selaku pimpinan rapat Komisi A bersama Pemkot Gorontalo masih melaksanakan konsultasi pada pemerintah pusat terkait dengan PP 49 Tahun 2018”.

Demikian, Darmawan Duming juga mengungkapkan harapannya kepada pemerintah daerah perihal aspirasi dari masyarakat Kota Gorontalo.

“Untuk bagaimana sama-sama kita akan perjuangkan di pemerintah pusat, insyaAllah ada petunjuk teknis yang nantinya akan  ada secercah harapan bagi teman-teman K2. Tetapi kalau saya lihat, PP No. 49 Tahun 2018 itu dibuka secara umum,” ujar anggota DPRD Kota Gorontalo yang kerap disapa H. Daru tersebut.

Lebih lanjut, sesuai Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK), tenaga honorer yang dibutuhkan hanya 1700 orang.

Namun, hingga hari ini dapat dilihat jumlah tenaga honorer sudah mencapai kurang lebih 2000 orang. Yang berarti sebanyak 300 orang tenaga honorer akan ‘dirumahkan’.

“Nah kami dari DPRD tidak berkehendak akan ‘dirumahkan’. Tetapi kalau kita mengacu lagi pada PP ini, sudah pasti akan ‘dirumahkan’. Olehnya, selain daripada KK yang akan kita konsultasikan. Kita juga akan memintakan kebijakan dari pemerintah pusat, bagaimana daerah juga diberikan peluang untuk tetap mengangkat yang namanya tenaga penunjang kegiatan lainnya,” imbuh H. Daru.

Selain membahas tentang tenaga honorer yang akan ‘dirumahkan’, H. Daru juga mengkritik soal ketidak hadiran anggota legislatif lainnya, khususnya Komisi A pada saat rapat kerja berlangsung.

Sehingga Darmawan Duming pun meminta kepada Ketua Komisi A, agar kiranya ketidak disiplinan tersebut dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo. (toy/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

1,936 views

Next Post

DPRD dan Pemkot Gorontalo Prioritaskan APBD 2019 untuk Kepentingan Masyarakat

Sen Des 17 , 2018
Wartawan: Aldi A. Toy~ Editor: Avi| DM1.CO.ID, GORONTALO: Senin (17/12/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna tingkat II (dua) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2019.