Dinas Sosial Gorut Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Dua Desa

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, GORUT: Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bergegas mengunjungi korban dampak kebakaran di Desa Katialada, Kecamatan Kwandang, pada Kamis pagi (1/4/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
Di sana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut, melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan kepada seorang warga Desa Katialada bernama Mithon Modanggu, yang rumahnya dilalap si jago merah dalam kebakaran, pada Rabu (31/3/2021).
Marzuki Pulumoduyo, S.Sos, MH, selaku Kepala Dinas (Kadis) Sosial Gorut mengatakan, pemberian bantuan tersebut diawali koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Marzuki menyebutkan, bantuan yang diserahkan itu adalah berupa terpal, matras, selimut, biskuit, makanan siap saji, pakaian sekolah, sejumlah peralatan dapur, serta beberapa sembaki seperti beras.
Selanjutnya, kata Marzuki, pada Selasa (20/4/2021), pihak Dinas Sosial Gorut kembali menyerahkan bantuan, juga kepada seorang korban dampak kebakaran bernama Sahidin Djafar (41), di Dusun Wawohu, Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula.
Rumah Sahidin juga ludes terbakar pada Sabtu sore (17/4/2021) sekitar pukul 16.30 WITA. Dan sebelum terbakar, Sahidin mengaku mendengar ledakan dari dalam kamarnya yang memicu timbulnya api, sehingga kebakaran pun tak dapat dihindari. Ia bahkan tak sempat menyelamatkan barang-barang berharga lainnya, kecuali 1 televisi dan kain yang terpakai di badan.
Adapun bantuan yang diberikan kepada Sahidin dari Dinas Sosial Gorut yang diserahkan langsung oleh Camat Dahlan Wante, S.Pd selaku Camat Tolinggula, yakni berupa terpal, matras, selimut, biskuit, sejumlah peralatan dapur seperti kompor satu mata, dan pakaian sekolah. (rls-din/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

573 views

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi “Lampu” Rp.18,7 M di Boalemo, 4 Saksi Kembali Diperiksa

Jum Apr 23 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu, atau pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo, terus didalami oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.