DM1.CO.ID, JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya memberi hibah aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada Pemerintah Daerah serta yayasan atau lembaga. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dari direktorat jenderal cipta karya Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah di ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (25/5/2018).
Serah terima aset dilakukan untuk pembelajaran bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset yang lebih baik, sekaligus sebagai salah satu upaya Ditjen Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.
Untuk itu, aset yang merupakan milik pemerintah ini harus dimanfaatkan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional.
[vt-dm1/if]