DM1.CO.ID, MEDAN: Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang strategis. Sehingga tantangan dan peluang yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, dalam pembukaan Workshop Nasional ASDEKSI (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia), di Hotel La Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (06/09/2019).
“Kita pahami bersama, bahwa tugas Sekwan adalah merupakan suatu SKPD yang sangat-sangat strategis. Inilah yang membedakan dengan perangkat daerah lainnya, sehingga dengan demikian tantangan dan peluang, potensi yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya,” Hadi Prabowo.
Strategisnya posisi Sekwan, jelas Hadi, dapat dilihat dari fungsinya sebagai jembatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan keduanya.
“Sekwan memegang kunci sebagai mediasi (mediator) antara lembaga legislatif dan eksekutif, dan bapak/ibu bukanlah perpanjangan tangan partai, namun tangan panjang kepala daerah, sehingga harus bisa mewujudkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Sekwan juga diwajibkan untuk menguasai aspek normatif, menguasai dokumen perencanaan penganggaran, menguasai fungsi dan tugas dewan, memiliki kemampuan memediasi, dalam rangka mewujudkan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Hadi menerangkan, kalau dewan sampai tidak harmonis dengan kepala daerah, ini juga tanggungjawab Sekwan. “Sekwan harus bisa memberikan penjelasan dan menginformasikan kepada kepala daerah, jadi secara singkat tugas ini harus dilakukan,” imbuh Hadi.
Menurutnya, Sekwan juga diminta untuk menguasai tugas-tugas yang berkaitan dengan penyusunan anggaran, baik itu keuangan DPRD selaku pimpinan, anggota maupun menyusun program perencanaan terkait dengan kesekretariatan.
Dijelaskannya, tugas administrasi khusus kesekretariatan baik itu kaitannya penyesuaian SOP, program-program kerja yang harus dijabarkan dalam rencana kerja anggaran, dan tentunya hal ini harus dilihat pada prioritas dan RKPD yang telah ditetapkan oleh daerah.
Tak kalah penting, sambung Hadi, seorang Sekwan juga diituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas komunikasi, retorika atau seni berbicara, serta mediasi untuk pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan melalui media mainstream atau media sosial.