Faisal Sebut Rini Sumber Masalah, Kenapa Nggak Diganti? Mahfud MD pun Heran

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, saat ini menjadi sumber permasalahan dari kekusutan perusahaan plat merah di negeri ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Faisal Basri, seperti dilansir aktual.com.

Faisal Basri yang juga selaku dosen Ekonomi di Universitas Indonesia itu menilai, sosok Rini tidak memiliki kapasitas untuk duduk sebagai pemegang saham BUMN.

“Saya rasa sumber masalahnya di Rini Seomarno,” tutur Faisal, di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Lebih-lebih, kata dia, lembaga DPR sejak lama telah mencekal dan merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk direshuffle. Pencekalan itu sebagai tuntutan pertanggungjawaban adanya korupsi di PT. Pelindo II.

“DPR berkeinginan Menteri yang tidak boleh ke DPR. Apakah masih nggak jelas? Rakyat sudah nggak percaya sama dia (Rini). Pertanyaannya, kenapa Rini nggak diganti aja ya? Yahh, tanya Presiden Jokowi-lah,” ujar Faisal.

Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN beberapa bulan lalu tengah menggodok pembentukan holding BUMN, dan kini sudah memasuki tahap perampungan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2016, yakni tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Akan terdapat enam sektor yang akan dibentuk holding. Keenam sektor itu adalah pertambangan, minyak-gas, perumahan, infrastruktur, jasa keuangan, dan pangan. Targetnya, keenam holding itu akan rampung tahun ini.

Selain mengetahui dampak negatif yang sangat berpotensi terjadi jika dilakukan pembentukan holding, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD yang juga sebagai koordinator presidium majelis nasional KAHMI pun menyoroti dari segi payung hukumnya. Dari situ, Mahfud pun mendorong agar KAHMI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Mahfud menilai, langkah Rini telah melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dulu saya ditanya mengenai pembentukan holding, lalu saya bilang ‘silahkan saja bentuk payung hukumnya’ dan ternyata yang di terbitkan berupa PP, tentu tidak sebanding dengan undang-undang yang mengatur BUMN,” jelas Mahfud MD di Hotel Js Luwansa, Kuningan-Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

“Kalau ketentuan diatur dengan UU, ya harus dirubah oleh UU, tidak bisa dirubah oleh PP atau Perpres. Jadi hukum itu harus setara,” pungkasnya.

Dari situ, berbagai kalangan pun mengaku heran dengan sikap Rini yang nampak sekali ngotot memaksakan kehendaknya, ia bahkan tidak memahami posisi undang-undang yang tidak bisa “ditaklukkan” oleh PP. Dan jika hal ini tetap dipaksakan, maka itu patut dicurigai sebagai pertanda bahwa Rini punya kepentingan pribadi yang sangat besar dari pembentukan holding tersebut.

(dbs/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,595 views

Next Post

Bukan Hanya Diduga "Menusuk" Bosnya, Agenda “Jahat” Ani Juga Patut Diwaspadai

Kam Feb 9 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebut, bahwa pemerintah (Jokowi) jangan sebabkan ketidakpastian ekonomi. “Pemerintah tidak menjadi faktor yang menyebabkan ketidakpastian,” ujar Ani, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).