Dana Santunan Dampak Sosial Bendungan Ladongi Siap Dibayarkan Kepada 51 Penggarap

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Perjalanan pembayaran santunan sosial terhadap 51 warga Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memakan waktu yang begitu panjang. Bahkan dalam prosesnya sempat diwarnai dengan berbagai macam protes hingga nyaris berujung ricuh antara warga dengan aparat kepolisian.

Kala itu, warga merasa geram atas sikap tim dampak yang terkesan acuh tak acuh menangani urusan pembayaran atas tanaman mereka.

Sejak 2017 lalu, para penggarap ini sudah berjuang mati-matian guna mendapatkan hak atas dampak sosial terhadap tanaman mereka yang terkena imbas dari pembangunan waduk sebagai program nasional.

Dalam prosesnya, tim dampak sosial sempat mendiskualifikasi 14 orang penggarap (berdasarkan hasil review BPKP), sebab kawasannya dinilai tidak masuk dalam elevasi 126 sebagaimana yang ditetapkan.

Pendiskualifikasian itu mendapat reaksi solidaritas dari para penggarap lainnya. Hingga mereka meminta agar tim dampak sosial provinsi kembali melakukan pengukuran ulang setelah hari raya Idul Fitri 1441 H.

Reaksi solidaritas itu pun disahuti positif, dan langsung dituangkan dalam berita acara rapat bersama di Aula Kantor Bupati Koltim, beberapa bulan lalu.

Selain dihadiri tim dampak sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersana Kabupaten Koltim, rapat bersama itu juga diikuti oleh pihak kejaksaan, kepolisian, Danramil serta pengacara negara.

Beberapa hari setelah membangun kesepakatan, tim dampak sosial provinsi pun akhirnya turun melakukan pengukuran ulang. Dan dari hasil pengukuran di lokasi dinyatakan, bahwa 14 lahan penggarap yang didiskualifikasi tetap masuk dalam hitungan elevasi 126. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat GPS.

Untuk menghitung nominal yang diterima masing-masing penggarap, maka tim dampak sosial menurunkan tim appraisal (tim penilai) dari pusat (Jakarta). Berdasarkan kontraknya, tim yang berjumlah 5 orang itu turun melakukan penilaian selama 30 hari (sebulan).

Ari Tonga, salah satu anggota tim dampak sosial dari provinsi mengatakan, setelah tim appraisal turun maka penyelesaian santunan penggarap naik ke tahap review kembali BPKP. Selanjutnya melangkah ke rekomendasi Gubernur Sultra.

Setelah itu, kata Ari Tonga, masuk pada tahap sosialisasi, dan langkah terakhir selanjutnya adalah dilakukan pembayaran.

Diungkapkannya, bahwa pada Senin (7/12/2020) tim dampak sosial provinsi akan melakukan sosialisasi kepada 51 penggarap yang dinyatakan berhak menerima dana santunan sosial. Sosialisasi ini akan dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Koltim, sekitar pukul 09.00 WITA.

Bahkan, undangan untuk menghadiri sosialisasi tersebut sudah diterbitkan sejak Kamis (3 Desember 2020). Undangan itu ditanda-tangani langsung oleh Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, mewakili Gubernur Sultra, Ali Mazi, SH.

Menurut Ari Tonga, tim dampak akan melakukan sosialisasi kepada penggarap mengenai hasil perhitungan tim appraisal, sekaligus menyampaikan tentang mekanisme pembayaran serta teknis apabila ada penggarap yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan tim penilaian.

“Karena waktunya sudah sangat masif, makanya kami sosialisasikan sehingga mereka (penggarap) bisa tahu berapa besaran dana santunan yang akan diterima. Kalau mereka menerima hasil perhitungan yang dilakukan tim penilai, maka kami akan bayar. Tapi kalau tidak menerima, apa alasannya? sehingga kami bisa menjelaskan tentang teknis dan mekanismenya penilaian yang dilakukan selama ini,” jelas Ari Tonga, via telepon, Jumat sore (4/12/2020).

Ari Tonga membeberkan, bahwa dana pembayaran santunan dampak sosial penggarap sudah ditarik dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Sesuai hasil perhitungan tim penilai, pembayaran kepada 51 orang penggarap mencapai Rp.5 Miliar lebih. Sisanya dari total pagu anggaran Rp.19 Miliar yang disediakan akan dikembalikan ke pusat. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

11,384 views

Next Post

Diduga Gratifikasi PBJ, Pejabat Kemensos Kena OTT Terkait Covid19

Sab Des 5 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Setelah melakukan pemantauan sejak Mei 2020, Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menciduk pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).