DM1.CO.ID, GORONTALO: Perlunya kondisi kesehatan prima bagi para pengemudi bus, di hari Natal dan tahun baru (Nataru) 2020 Masehi, menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi beserta kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dinkes Provinsi Gorontalo bersama Dinkes kabupaten/kota pun mulai menempatkan tim kesehatan di sejumlah titik di masing-masing wilayah, guna mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan akibat padatnya arus lalulintas hari Natal dan jelang tahun baru 2020.
Salah satu titik Tim kesehatan yang telah disiagakan oleh Dinkes Provinsi dan Kota Gorontalo, pada Rabu (25/12/2019), adalah di Terminal Dungingi Kota Gorontalo.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Dinkes Provinsi Gorontalo, Nisma Abdurrahman, SKM, M.Kes, tim kesehatan dan Pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi bus, sudah tiap tahun disiagakan. Dan hal ini berdasarkan surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dikatakannya, pemeriksaan bagi pengemudi ini bertujuan agar para pengemudi dalam kondisi kesehatan yang baik dengan fisik yang layak dalam mengemudikan kendaraan demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Nisma menyebutkan, lalulintas darat dipastikan akan semakin padat saat perayaan hari besar keagamaan, sehingga para pengemudi harus pula benar-benar dipastikan dalam kondisi fit dan sehat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Nisma mengatakan, khusus di Terminal Dungingi terdapat 35 pengemudi yang telah diperiksa secara medis. Nisma mengungkapkan, dari pemeriksaan itu ditemukan penyakit yang didiagnosa terbanyak adalah hipertensi, asam urat dan myalgia.
“Tim juga melakukan Screening penyakit tidak menular, dengan mengukur tekanan darah dan gula darah,” pungkasnya.
Tim Kesehatan kabupaten dan kota yang disiagakan diantaranya PSC (Public Safety Center) 119 yang ada di Kabupaten Gorontalo, rumah sakit, Puskesmas, dan di masing-masing pos keamanan juga disiagakan ambulans. (res/dm1)
Kam Des 26 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Selama ini, sebuah Perda (Peraturan Daerah) di Kabupaten Gorontalo, ternyata luput dari perhatian publik. Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.