(DM1, Jakarta): SETELAH sempat memunculkan pro-kontra yang sangat sengit pada beberapa bulan yang lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Tentang kenaikan cukai dan juga harga eceran rokok ini pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.