Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Perjalanan pembayaran santunan sosial terhadap 51 warga Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memakan waktu yang begitu panjang. Bahkan dalam prosesnya sempat diwarnai dengan berbagai macam protes hingga nyaris berujung ricuh antara warga dengan aparat kepolisian.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebuah mobil open kap dengan nomor polisi (nopol) DT 96xx EB, bergambar (berstiker) pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut satu, terlihat sedang nimbrung untuk mengangkut bantuan sembako bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (1/12/2020).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Kasus pengancaman dengan menggunakan parang menyerupai pedang samurai (Katana) terhunus, yang dilakukan oleh Andi Sahabuddin selaku Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), beberapa waktu lalu terhadap seorang warganya bernama Jamaluddin, kini sedang berproses di meja kepolisian.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB), pada Rabu (25/11/2020) di Jakarta, memberikan penghargaan kepada Wali Kota Gorontalo Marten Taha mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penghargaan itu diberikan atas inovasi pelayanan publik melalui program Tancap-Nikah (Tanda Aman Calon Pengantin untuk Menikah).

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan dengan: