Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada Jumat malam (20/11/2020) palu sempat diketuk secara resmi menyepakati penundaan Rapat Paripurna R-APBD Boalemo 2021, lantaran derasnya interupsi dari banyak Anggota DPRD Boalemo yang mempertanyakan legalitas dan keabsahan Sherman Moridu, baik sebagai Sekda maupun selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang turut hadir dalam rapat paripurna […]

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 Juta yang merupakan Bantuan Presiden (Banpres) kepada para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terdampak pandemik Covid19, sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020, dan kini telah dilakukan penyalurannya.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tindakan Andi Sahabuddin selaku Kades Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, pada Kamis malam (19/11/2020), yang membawa sebilah parang terhunus menyerupai pedang Samurai (Katana), dengan mengancam dan mengajak duel warganya, ternyata belum sampai ke telinga Pjs Bupati Koltim, La Haruna.

Bagikan dengan:
Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Adalah Andi Sahabuddin, Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, tiba-tiba mendatangi dan mengancam seorang warganya dengan menggunakan sebilah parang terhunus di tangan menyerupai pedang samurai, Kamis malam (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.

Bagikan dengan: