DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, pada Jumat (13/11/2020) selaku terdakwa, telah dijatuhi vonis hukuman kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kriminal
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Berkas perkara pidana yang mendudukkan Andi Sahabuddin sebagai tersangka, beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Jumat (13/11/2020), dijatuhi vonis hukuman kurungan badan selama enam bulan atas perkara penganiayaan.
Oleh: Mawan Pakaya* DM1.CO.ID, OPINI: Sejak awal sudah saya katakan, perihal Pemda Boalemo selalu menarik untuk dibuli. Lebih-lebih ketika bupatinya, Darwis Moridu, ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Oleh: Fian Hamzah* DM1.CO.ID, OPINI: Malam yang baru menggapai pertengahannya, di pukul 23.28 (Rabu, 11/11/2020), tiba-tiba WhatsApp group saya bersuara. Grup tersebut tak asing bagi anak pribumi di salah satu “kerajaan” yang berada di pertengahan barat, timur, utara, selatan. Sebut saja namanya “Kerajaan Damai”, atau Peace Kingdom, demikian bule menyebutnya.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Darwis Moridu, yang pernah disebut-sebut sebagai sosok bupati yang doyan melakukan mutasi dan non-job pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo itu, akhirnya dinon-aktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Selasa (3/11/2020).
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kembali digelar pada Selasa (27/10/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang keenam kasus penganiayaan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), pada Selasa (20 Oktober 2020), memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.