Dalam Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo) Minta Vonis Bebas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kembali digelar pada Selasa (27/10/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Sidang ketujuh yang menghadirkan secara langsung terdakwa Darwis Moridu itu, dilaksanakan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Hatmojo, SH, MH, beranggotakan Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH dan Effendy kadengkang, SH, kuasa hukum terdakwa membacakan pledoinya.

Kuasa hukum yang menjalankan tugasnya untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa itu pun mengajukan sejumlah permintaan kepada Majelis Hakim demi kepentingan hukum serta untuk kepentingan terdakwa.

Adapun poin pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, yaitu: 1. Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU); 2. Menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU); 3. Menyatakan terdakwa untuk secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHAP; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara. Dan subsider menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

Setelah pembacaan pledoi terdakwa Darwis Moridu yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, selanjutnya JPU akan mengajukan replik kepada Majelis Hakim, pada agenda sidang selanjutnya Selasa depan (3/11/2020).

Sebelumnya, dalam sidang keenam yang digelar pada Selasa (20/10/2020), JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, Pasal 351 Ayat 2.

Dengan dasar itu, JPU dalam sidang keenam itu pun menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Sidang perkara penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu (Bupati Boalemo) ini sebagai terdakwa, saat ini telah menjadi perbincangan luas sekaligus pantauan perhatian publik di Provinsi Gorontalo, bahkan secara nasional.

Herman Muhidin selaku pengamat hukum di daerah ini dalam artikelnya mengaku merasa heran sekaligus prihatin dengan tuntutan JPU yang sangat cenderung meringankan terdakwa, padahal JPU sendiri yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena melakukan penganiayaan.

“Di saat JPU telah menilai dan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan akhirnya meninggal dunia, tetapi mengapa tuntutan JPU justru hanya satu tahun dengan masa percobaan dua tahun?” tulis Herman dalam artikelnya terkait sidang perkara terdakwa Darwis Moridu, edisi Senin (26/10/2020) di media DM1.

Herman mengaku makin dan sangat prihatin ketika tuntutan JPU yang telah dianggap ringan itu malah diminta lagi oleh kuasa hukum agar terdakwa dapat divonis bebas.

Dalam sisa waktu yang masih tersedia, Herman pun berharap agar nantinya Majelis Hakim tidak “terkontaminasi” dengan berbagai bujukan atau upaya-upaya busuk dari oknum-oknum tertentu untuk melepaskan dan membebaskan diri dari jeratan hukum.

“Semoga Majelis Hakim mampu menjaga independensinya dalam memutuskan hukuman yang seadil-adilnya (terhadap perkara terdakwa Darwis Moridu) demi terwujudnya supremasi hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sebagai “pengalas kaki” oleh para pejabat publik yang merasa bisa menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk menginjak-injak wibawa hukum,” tutup Herman dalam artikelnya tersebut. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

24,606 views

Next Post

Sembako Covid19 Desa Keisio: Sejumlah Warga “Gigit Jari”, Keluarga Camat dan Sekdes Terima Bantuan

Sel Okt 27 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Di saat warga lainnya bisa menerima bantuan sembako dari pemerintah akibat pandemik Covid19, Lanto bersama istrinya justru hanya bisa gigit jari.