DM1.CO.ID, BOALEMO: Bupati Boalemo (non-aktif), Darwis Moridu, pada Jumat (13/10/2020) sebagai terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan (korban) luka berat sebagaimana dakwaan lebih-lebih subsidair Penuntut Umum, dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara.
Menurut sejumlah praktisi hukum, perbuatan penganiayaan tersebut digolongkan sebagai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mereka menyebutkan, bahwa konsekuensi yang timbul bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atas perbuatan tercela tersebut, adalah terancam akan diberhentikan dari jabatannya.
Dijelaskannya, bahwa perintah pemberhentian ini diatur di dalam Pasal 83 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut dinyatakan dengan tegas, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Namun saat ini, tidak sedikit masyarakat yang masih sedang memantau kasus penganiayaan ini, mengaku geleng-geleng kepala dengan adanya sejumlah “pergerakan” yang tengah dilakukan oleh kubu Darwis Moridu.
“Pergerakan” yang dimaksud di antaranya adalah adanya upaya banding, juga diduga menyebar isu bahwa Darwis Moridu diyakini akan mendapat putusan bebas, serta menggelar acara dialog bersama pakar hukum tata-negara pada Senin (30/11/2020) dengan membahas upaya vonis bebas tersebut.
Menurut sejumlah pihak, upaya-upaya itu memang tidaklah salah untuk dilakukan. Tetapi, hal itu seolah-olah menandakan bahwa Darwis Moridu sangat takut kehilangan jabatan.
Sebab, munculnya upaya-upaya itu, membuat sejumlah kalangan pun teringat dengan sebuah video “marah-marah Darwis Moridu” dalam sebuah apel di alun-alun yang sempat viral di media sosial, yang saat itu menuding dan “meneriaki” ASN Boalemo “golojo” (gila) jabatan.
Sehingga menurut sejumlah kalangan, kondisi “golojo” itu pun kini seolah malah berbalik ke sosok Darwis Moridu. Yakni, tidak sedikit pihak menilai bahwa upaya-upaya yang diperlihatkan (seperti mengajukan banding, menggelar dialog publik, dan melempar isu akan divonis bebas) itu sangat dapat ditebak sebagai bentuk “golojo” jabatan dari Darwis Moridu sendiri. Bahkan, sejumlah kalangan itu rata-rata memunculkan pertanyaan, bahwa sekarang siapa yang “golojo” jabatan?
Khusus mengenai isu yang telah menyebar terkait Darwis Moridu yang diyakini akan divonis bebas melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Krish Jafar selaku Humas Pengadilan Tinggi Gorontalo mengatakan, berkas banding terdakwa Darwis Moridu sudah dimasukan pada Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 18.00 WITA (sudah di luar jam kantor), sehingga proses registrasinya dilakukan pada Senin 30 November 2020.
Terkait isu terhadap terdakwa Darwis Moridu yang diyakini akan divonis bebas melalui banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo, menurut Krish Jafar, itu adalah hoax.
“Percayakan kepada kami dalam menangani perkara banding tersebut, karena ketua Penggadilan Tinggi Gorontalo akan memilih Majelis Hakim yang tidak akan menjual jabatannya demi sebuah perkara kasus,” tegas Krish Jafar.
Sementara itu Sandy Mobi selaku Presiden BEM STMIK Ichsan Gorontalo mengungkapkan, pihaknya selaku salah satu pengawal kasus ini sudah menemui pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo guna mempertanyakan pengajuan banding terdakwa Darwis Moridu.
“Harapan kami yang mengawal kasus ini sampai tuntas, kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo agar dapat benar-benar menjaga marwahnya sebagai zona integritas dan bebas korupsi,” imbau Sandy.
Harapan itu, menurut Sandy, sekaligus merupakan “warning” agar isu yang beredar di luar yang “dimainkan” oleh kubu terdakwa Darwis Moridu jangan sampai benar-benar terjadi.
Sebab, menurut Sandy, apabila isu itu betul-betul menjadi kenyataan maka boleh ditebak, bahwa wibawa hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo berhasil “dibeli” oleh sosok pejabat yang pernah diduga melontarkan kata “ujung kuku” kepada orang-orang Gorontalo melalui suara rekaman yang viral beberapa waktu lalu. (kab/dm1)
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebuah mobil open kap dengan nomor polisi (nopol) DT 96xx EB, bergambar (berstiker) pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut satu, terlihat sedang nimbrung untuk mengangkut bantuan sembako bagi masyarakat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Selasa (1/12/2020).