Bupati Darwis Tersangka Penganiayaan, Polda dan Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penahanan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kasus dugaan penganiayaan pasal 351 ayat 3 (jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), saat ini sedang bergulir dengan melibatkan Darwis Moridu sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar 8 tahun silam, yakni di saat Darwis Moridu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo.

Kasus itu mengalami stagnan karena diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), sehingga kala itu Darwis Moridu sempat bernafas lega.

Namun, pada Kamis (22/11/2018), Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta resmi membatalkan atau mencabut SP3 tersebut.

Dengan dibatalkannya SP3 itu, pihak Polres Boalemo pun segera menindak-lanjuti perkara penganiayaan tersebut sesuai perintah (putusan) dari PN Tilamuta.

Dan saat ini, berkas kasus penganiayaan itu sudah memasuki tahap pertama, yakni di pihak penyidik Polda Gorontalo.

Pada tahap tersebut, sejumlah pihak menilai, seharusnya tersangka sudah segera ditahan.

Pahrun Yanis selaku tokoh masyarakat Boalemo, meminta Polda Gorontalo bisa benar-benar bersikap tegas dan profesional menangani kasus penganiayaan itu, yang menjadikan Bupati Boalemo sebagai tersangka.

Pahrun mendesak agar Polda benar-benar bisa memperlihatkan, bahwa hukum itu dilaksanakan secara adil, yakni dengan segera menahan tersangka.

Ia berharap agar penyidik Polda Gorontalo segera menahan Darwis Moridu, karena sudah berstatus menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang berakibat korban Awis Idrus, warga Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi, meninggal dunia.

Pahrun menyebutkan, Polda harus memberlakukan sama semua warga negara secara adil di hadapan hukum.

“Jangan mentang-mentang tersangka (Darwis Moridu) banyak uang, sehingga pihak Penyidik akan memperlakukan istimewa kepada tersangka,” lontar Pahrun seraya menambahkan, bahwa jangan sampai penyidik ‘masuk angin’.

Pahrun mengemukakan sejumlah alasan agar Polda maupun pihak Kejaksaan bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Yakni, kata Pahrun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya.

Pahrun membeberkan, sekarang ini unsur (gejala) tersangka untuk mengulangi perbuatannya sudah sangat kelihatan.

Indikasinya, menurut Pahrun, tersangka sudah berulang kali mengancam ingin memukul sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara). “Mau memukul pegawai di Dinas Perikanan (Boalemo),” ungkap Pahrun.

Sejumlah pihak juga berpendapat, bahwa indikasi unsur tersangka akan mengulangi perbuatannya itu juga bisa dilihat dari video “marah-marah” Darwis Moridu saat acara pembagian bantuan beras.

Dalam video tersebut sangat jelas Darwis Moridu amat leluasa membentak-bentak Kabag Protokoler Biro Humas Setda Provinsi Gorontalo, sehingga kondisinya bisa disebut nyaris kembali melakukan penganiayaan.

Bukan cuma itu, sejumlah pihak juga mengaku mendengar adanya lontaran pengancaman dari mulut Darwis Moridu “akan menginjak-injak leher” orang-orang yang membuatnya kesal.

Olehnya itu, Pahrun pun mendesak Polda dan pihak Kejaksaan agar segera menahan tersangka.

Pahrun mengaku merasa ada yang aneh dan sangat perlu dipertanyakan jika Polda belum mampu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pahrun bahkan merasa bingung dan bertanya-tanya, mengapa sudah berbulan-bulan prosesnya di Polda masih terkesan jalan di tempat.

Sementara itu, Darwin Rahman, SH, selaku kuasa insidentil dalam kasus ini juga mempertanyakan cara kerja pihak penyidik Polda Gorontalo dalam menangani perkara dugaan penganiayaan tersebut.

“Alasannya belum lengkap berkas itu apa?” ujar Darwin Rahman bertanya-tanya.

Kepada wartawan DM1, Darwin menegaskan, bahwa tidak ada cerita tidak lengkap. “Karena Darem (Darwis Moridu) ini ditahan sudah memenuhi syarat lengkap pada tahun 2011,” ungkap Darwin.

Apabila tersangka tidak ditahan, maka menurut Darwin, boleh jadi Kapolda sudah menerima suap dari tersangka.

Ia menyebutkan, jika berkasnya belum lengkap, boleh jadi saat ini yang lengkap adalah uang yang sudah diterima oleh pihak Polda.

“Tidak mungkin masalah yang cukup bukti kong tidak lengkap. Karena 2011 dia (Darwis Moridu) ditahan dimohonkan permohonan penangguhan ditangguhkan, ketika dia SP3 dipatahkan oleh SP3 oleh pihak lawannya,” jelas Darwin.

SP3 yang dipatahkan itu, kata Darwin, berarti pengembangan perkaranya dilanjutkan, yaitu mengacu kepada berkas lama.

“Berkas lama itu kan menetapkan dia tersangka, berarti dua alat bukti cukup memenuhi syarat sampai (harus) dilakukan penahanan,” ujar Darwin.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, S.IK, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019), membantah apabila dikatakan penanganan kasus ini berlarut-larut karena Kapolda telah menerima suap.

Wahyu menjelaskan alasan mengapa penyidik belum menuntaskan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.

Pihak Polda, kata Wahyu, sudah melakukan tahap satu pengiriman berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) pada tanggal 12 Desember 2018.

Setelah dipelajari oleh pihak kejaksaan, jelas Wahyu, ternyata masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. “Sehingga dikembalikan kepada penyidik Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, berkas perkara dikirim kembali ke Kejati untuk kedua kalinya, tetapi pihak Kejati mengembalikan lagi berkas tersebut karena dianggap masih belum lengkap, atau P19.

“Jadi saat ini Polda sementara memenuhi apa yang jadi petunjuk dari Kejaksaan,” ujar Wahyu.

Yang perlu digaris-bawahi, kata Wahyu, Polda Gorontalo tidak akan membiarkan, tidak mendiamkan kasus penganiayaan tersebut.

Olehnya itu, Wahyu menegaskan, tidak ada suap dalam penanganan kasus yang menjadikan Darwis Moridu sebagai tersangka.

“Polda menindaklanjuti apa yang menjadi putusan pra-peradilan,” tegas Wahyu.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Bupati Boalemo, Eka Putra Santoso saat dikonfirmasi juga membantah isu suap yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Tidak ada itu, kalau suap tidak ada. Itu kami bisa jamin tidak ada suap. Jadi proses tentang itu diserahkan sepenuhnya ke Polda, karena itu sudah domainnya Polda,” ujar Eka kepada wartawan DM1.

Di tempat terpisah, Yudha Siaahan, SH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/2/2019) membenarkan, saat ini berkas tersangka Darwis Moridu masih P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

“Untuk kasus Bupati Boalemo (penganiayaan) berkas tahap satunya sudah masuk, (namun) yang saat ini berkasnya dikembalikan kembali ke penyidik,” ujar Yudha.

Berkas tersebut, kata Yudha, dikembalikan lagi oleh Kejati dengan mencantumkan catatan atau petunjuk ke penyidik untuk bisa dilengkapi.

Sayangnya, Yudha enggan membeberkan petunjuk apa yang dijadikan catatan oleh pihak Kejaksaan. Ia cuma menunjukkan dan memperlihatkan kepala surat perihal Pengembalian berkas perkara atas nama Tersangka Darwis Moridu alias Ka Daru, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Nomor: B-218/R.5.1/Epp.1/02//2019, tertanggal 11 Februari 2019.

Jika petunjuk atau catatan dari pihak Kejati, lanjut Yudha, sudah dipenuhi oleh pihak penyidik Polda Gorontalo, maka berkasnya sudah bisa dikatakan lengkap, atau P21.

Yudha menyebutkan, Darwis Moridu sudah jadi tersangka dalam kasus penganiayaan itu dibuktikan dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berkasnya sudah tahap satu.

Ditanyai soal penahanan, Yudha menerangkan, bahwa saat ini hal tersebut menjadi wewenang pihak penyidik.

“Inikan perkara pidana umum, dan ini wewenang penyidikannya ada pada kepolisian. Berhubungan dengan masalah penahanannya itu, itu kewenangan dari kepolisian. Jadi kita tidak ikut campur masalah penahanan, karena untuk perkara ini masih kewenangan dari penyidik, dalam hal ini kepolisian,” terang Yudha.

Terkait masalah penahanan, jelas Yudha lagi, itu sudah diatur ketentuannya dalam KUHAP. “Ada unsur objektif dan subjektif yang harus jadi pertimbangan, apakah harus ditahan atau tidak oleh pihak kepolisian,” ujar Yudha.

Namun Yudha mengungkapkan, bahwa jika berkasnya sudah P21, maka penyidik menyerahkan tersangka dengan barang buktinya ke Kejaksaan. “Nanti di situlah baru kita melakukan penahanan atau tidak,” tegas Yudha. (kab-ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

16,188 views

Next Post

Bawaslu Boalemo Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Kepada Kalangan Pelajar

Jum Mar 1 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada tahun politik 2019 ini, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya dalam Pemilu serentak.