DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR-EDITORIAL: Komposisi kepemimpinan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) saat ini masih menempatkan pejabat non definitif atau Penjabat (Pj), mulai dari kursi Bupati sampai Sekretaris Daerah (Sekda).
Dua porsi jabatan itu kemudian cukup menyita perhatian publik, hingga menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat di Tirawuta sebagai ibukota Koltim, khususnya kalangan pemerhati politik maupun internal birokrat Koltim itu sendiri.
Bergeser ke wacana Sekda definitif. Sejak masa jabatan Belli Harli Tombili sebagai Pj Sekda Koltim berakhir April 2022, wacana mengenai pejabat yang bakal melanjutkan atau menduduki jabatan tersebut bertambah ramai dibicarakan.
Setidaknya, ada dua nama yang cukup santer bakal diprediksi menempati posisi “Panglima” ASN itu. Yakni, Sawal Sarifuddin ataukah Andi Iqbal Tongasa (Itong)?
Dan setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya berdasarkan hasil rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi SH menunjuk Sawal Syarifudin yang juga Kadis Lingkungan Hidup Koltim sebagai Penjabat (Pj) Sekda Koltim.
Pelantikan Sawal dilakukan oleh Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas, pada Kamis (14/4/2022), di aula lantai III Kantor Bupati Koltim.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan dan pertimbangan Surat Ketua KASN Nomor B-3279/KASN/9/2021, tanggal 24 September 2021, perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur.
Selain itu, pelantikan tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Sultra Nomor: 133.74/1153, tanggal 7 Maret 2021, perihal rekomendasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pelantikan itu pula berdasarkan hasil konsultasi bersama Kasubbid wilayah III Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 April 2022, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun belakangan pelantikan Sawal yang hanya dilantik sebagai Penjabat Sekda itu memunculkan buntut , yakni didapati “bocoran” informasi dalam sebuah perbincangan Selasa (10/5/2022), yang menyebutkan bahwa pasca Sawal dilantik sebagai Pj Sekda, konon Gubernur Ali Mazi sempat geram kepada Pj. Bupati Sulwan karena tidak melantik Sawal sebagai Sekda definitif. Belum diketahui secara pasti, alasan Sulwan sampai menunda untuk mendefinitifkan Sawal sebagai Sekda Koltim.
Sejumlah pengamat politik di daerah ini juga mengaku merasa ada “keanehan” dan bertanya-tanya mengapa Koltim harus terus-terus melakukan gonta-ganti Penjabat Sekda. Sebab, kursi jabatan Sekda Koltim sampai sekarang masih diisi dengan status penjabat (bukan definitif), padahal sebelumnya telah dilaksanakan asesmen untuk jabatan tersebut.
Informasi lain yang diperoleh Kepala Biro DM1 Koltim menyebutkan pula, bahwa terjadinya tarik-manarik jabatan Sekda Koltim diduga lantaran “diwarnai” dengan sebuah proses yang “keliru”.
Yakni, surat usulan (permohonan rekomendasi/persetujuan) penetapan, pengangkatan dan pelantikan pejabat (definitif) Sekda Koltim (hasil asesmen) yang dikirim kepada Kemendagri, diduga kuat tidak melalui meja Gubernur, melainkan Wakil Gubernur, Lukman Aboenawas.
Hal itulah kiranya yang disebut proses yang “keliru”, sekaligus membuat Ali Mazi dikabarkan “geram” lantaran merasa dilangkahi wewenangnya sebagai Gubernur Sultra.
Akibatnya, ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, mengapa surat usulan penetapan Sekda itu seolah-olah berproses secara “sembunyi-sembunyi” agar tidak diusulkan oleh Ali Mazi selaku Gubernur Sultra? Mengapa harus yang mengusulkan adalah Wagub Sultra tanpa mendapat pelimpahan kewenangan dari Gubernur? Ada apa?
Alhasil, dari surat yang diusulkan oleh Wagub Sultra tersebut kemudian memunculkan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 821/5700/SJ yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 11 Oktober 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sultra.
Terdapat empat point penting dalam surat tersebut. Pada poin kedua (isi surat) menyatakan agar melantik Andi Muhammad Iqbal Tongasa S. STP MSi (Itong) dengan jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Sekda Koltim.
Sementara di poin ketiga juga disebutkan: apabila dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat Sekda Koltim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Koltim terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
Pihak Kemendagri tercatat dua kali mengeluarkan surat terkait pelantikan Itong sebagai Sekda definitif. Surat kedua menyusul setelah Sawal dilantik sebagai Pj Sekda, tepatnya 22 April 2022. Kali ini surat kedua terbilang keras karena bersifat penegasan atas surat Mendagri sebelumnya terhadap Gubernur Sultra. Suratnya ditandatangani oleh Dirjen Otoda, Akmal Malik dengan nomor:821/2857/OTDA
Adapun penyampaian isi suratnya sebagai berikut:
- Berdasarkan surat tersebut, Menteri Dalam Negeri telah memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Pratama Sekda Koltim kepada Andi Muhammad Iqbal Tongasa S. STP MSi
- Berdasarkan ketentuan pasal 67 huruf C UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah antara lain ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sehubungan dengan hal tersebut kami tegaskan kepada saudara (Gubernur Sultra) agar melaksanakan rekomendasi persetujuan.
Meskipun “diberondong” dengan dua surat dari Kemendagri, akan tetapi Gubernur Sultra belum melaksanakannya sampai sekarang. Bisa jadi, Gubernur Sultra sebagai pengguna masih mempertimbangkan dari aspek “kekeliruan” prosedur terhadap pengusulan pengangkatan atau pelantikan Itong sebagai Sekda definitif.
Artinya, Ali Mazi bisa saja beranggapan bahwa pengusulan yang dilakukan itu bukan atas namanya sebagai Gubernur Sultra. Apalagi ketika sebelum surat itu diajukan, Gubernur Sultra juga diketahui tidak memberikan kuasa kepada Wagub-nya terkait pengajuan pengusulan pengangkatan dan pelantikan Sekda Koltim (hasil asesmen sebelumnya) kepada Mendagri.
Jika mencermati poin ketiga surat persetujuan yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, maka dengan sendirinya surat persetujuan itu sebetulnya dapat disebut batal atau tidak sah lagi.
Menariknya, ada rumor dan desas-desus yang mencuat di permukaan, bahwa sampai “diwarnainya” proses yang “keliru” itu adalah lantaran diduga adanya sejumlah senior dan juga yunior Itong sesama alumni STPDN yang kiranya bisa memuluskan tercapainya keinginan Itong untuk menduduki kursi Sekda definitif Koltim.
Betulkah? Entahlah! Yang jelas masalah tarik-ulur jabatan Sekda di Koltim masih menjadi perbincangan yang membutuhkan kejelasan dari pihak-pihak yang berkompeten.(rul/dm1)