Berita “Kota Gorontalo Segera Terapkan PSBB” Bikin Panik, Wali Kota: Belum Ada Perintah untuk PSBB

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Berita yang disiarkan oleh Humas Provinsi Gorontalo dalam website resminya, berjudul: “Positif Covid-19 Tinggi, Kota Gorontalo Segera Terapkan PSBB” (edisi 1 Oktober 2020), memicu kepanikan sejumlah pihak.

Bahkan seorang pengusaha lokal penyewaan gedung setelah mengetahui adanya berita seperti itu, langsung mendatangi Kantor Wali Kota Gorontalo. Dan di sana, ia menemui Yudin Laliyo Juru Bicara (Jubir) Wali Kota, pada Kamis Sore (1/10/2020).

Kedatangan sang pengusaha lokal itu sengaja ingin menanyakan kebenaran informasi terkait berita yang menyebutkan PSBB segera diterapkan di Kota Gorontalo.

Sebagai Jubir, Yudin mengaku menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sinkron seperti itu, yakni dengan menampilkan judul seolah Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang memberikan keterangan resmi terkait pemberlakuan PSBB.

Padahal, menurut Yudin, Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo sejauh ini belum membicarakan dan membahas rencana pemberlakuan PSBB yang dimaksud.

Terkait pemberitaan tersebut, Wali Kota Marten Taha saat dimintai keterangannya usai rapat pembinaan di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, pada Kamis sore (1/10/2020), membantah jika disebut pihaknya segera menerapkan PSBB di Kota Gorontalo.

Marten Taha mengungkapkan, sejauh ini Pemkot Gorontalo hanya menerima selembar surat Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor: 180/HKM-ORG/1164/X/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid19), tertanggal 1 Oktober 2020.

“Dalam instruksi itu tidak ada perintah untuk kita (Pemkot Gorontalo) segera melaksanakan PSBB,” lontar Wali Kota Marten Taha didampingi Sekda Kota  Gorontalo, Ismail Madjid.

Meski begitu, Wali Kota Marten Taha mengaku tentu akan menjalankan poin-poin yang termaktub dalam surat Instruksi Gubernur Gorontalo itu. Yakni di antaranya, untuk sementara tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan keramaian, seperti resepsi keluarga, seminar, hiburan, dan hal-hal lain yang dianggap bersifat berkumpulnya massa.

Untuk pemberlakuan PSBB di Kota Gorontalo, Marten Taha mengaku masih menunggu surat khusus dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sebab, surat Instruksi Gubernur Gorontalo yang telah diterbitkan pada 1 Oktober 2020 itu hanya bersifat umum.

Marten Taha menjelaskan, apabila surat khusus yang dimaksud telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka akan segera dilakukan pembahasan

“Surat (khusus) itu yang kita tunggu, seperti apa. Dan pasti kami akan kaji, dan tidak langsung begitu terima surat kemudian saya laksanakan (PSBB),” tandas Marten.

Marten Taha juga menerangkan, PSBB tidak bisa diberlakukan  hanya berdasar inisiatif dari Pemkot Gorontalo, karena hal itu harus ada persetujuan menteri sesuai aturan yang ada.

“Kalau surat khusus itu sudah terbit, maka saya akan bahas dengan Muspida di Kota Gorontalo. Dan kita harus menyiapkan berbagai langkah-langkah strategis,” ujar Marten.

“Karena kalau mau PSBB harus menyiapkan Jaring Pengaman Sosial. Jadi saya harus minta dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk bantuan kepada masyarakat saya selama PSBB,” lanjut Marten.

Selain itu, sambung Marten Taha, dukungan aparat keamanan TNI/Polri dalam hal pengendalian di lapangan juga harus bisa diberikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. “Makanya saya harus rapatkan dengan Muspida Kota Gorontalo,” pungkas Marten Taha. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

27,502 views

Next Post

Dinilai tak Patuhi Undang-undang, Amara-PH Laporkan Mendagri dan Gubernur Gorontalo ke Ombudsman

Jum Okt 2 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Hukum (Amara-PH) Provinsi Gorontalo, menyeret Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Gorontalo sebagai terlapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).